Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. United Nations Development Programme (UNDP) menyoroti besarnya porsi pendapatan negara yang digunakan untuk pembayaran bunga utang di sejumlah negara berkembang, termasuk Indonesia.
Dalam sebuah makalah kebijakan yang dikutip olehReuters, UNDP menyebutkan bahwa rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan pemerintah di 56 negara berkembang telah melebihi 10%. Angka ini meningkat dua kali lipat dibandingkan satu dekade lalu.
Dari jumlah tersebut, 17 negara mencatatkan rasio lebih dari 20%, yang melampaui batas ideal dan berisiko meningkatkan kemungkinan gagal bayar.
Baca Juga: Rasio Pembayaran Bunga Utang Tinggi, Ruang APBN untuk Pelayanan Publik Jadi Terbatas
Meskipun UNDP tidak merinci negara-negara yang dimaksud, data dalam Buku II Nota Keuangan beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalokasikan sebagian besar pendapatannya untuk pembayaran bunga utang.
Pada 2024, target pembayaran bunga utang Indonesia mencapai Rp 552,85 triliun atau 18,40% dari total target pendapatan negara sebesar Rp 3.004,55 triliun. Rasio ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2015 yang hanya sebesar 10,43%.
Dalam sepuluh tahun terakhir, rasio tertinggi terjadi pada 2020, yaitu 19,28%.
Risiko Fiskal dan Dampaknya
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa tingginya porsi pembayaran bunga utang harus menjadi perhatian pemerintah, terutama karena potensi shortfall pendapatan negara hingga 2026 akibat perlambatan ekonomi.
Wijayanto memperkirakan debt service ratio (DSR) Indonesia pada 2025 dan 2026 akan mencapai sekitar 45%, jauh di atas batas aman sebesar 25%-30%.
Jika DSR terus meningkat, Indonesia dapat dipandang sebagai negara berisiko tinggi oleh investor, yang pada akhirnya akan menyulitkan upaya mendapatkan pendanaan baru.
Baca Juga: Rasio Pembayaran Bunga Utang Terus Meningkat, Sinyal Bahaya Bagi APBN?
"Jika DSR terus meningkat, bukan tidak mungkin Indonesia akan kesulitan mendapatkan pinjaman baru," ujarnya, Rabu (26/2).
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menambahkan bahwa besarnya rasio bunga utang juga berisiko mempersempit ruang APBN dalam penyediaan layanan publik, termasuk sektor kesehatan, perumahan, dan layanan sosial lainnya.
Bhima memperingatkan bahwa Indonesia bisa menghadapi risiko debt overhang, yakni kondisi di mana utang tidak lagi berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi justru menjadi beban.
"Hal ini akan menghambat pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% jika sebagian besar APBN digunakan untuk membayar utang," ujarnya.
Sementara itu, Global Market Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, berpendapat bahwa porsi pembayaran bunga utang dalam APBN 2025 masih dalam batas aman. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi domestik guna menghindari lonjakan utang di masa depan.
Baca Juga: Waspada Lonjakan Bunga Utang Indonesia
Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan dari sisi konsumsi, investasi, serta kinerja ekspor dan impor. Jika tidak, defisit anggaran dapat semakin melebar dan meningkatkan jumlah utang.
"Tentunya ini akan berimplikasi pada tingkat utang serta rasio pembayaran utang dan bunganya," pungkas Myrdal.
Selanjutnya: Dividen 3 Saham Blue Chip Ini Diprediksi Rp 97 T, Mana yang Prospek Investasi Bagus?
Menarik Dibaca: Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Pada Kamis 27 Februari 2025, Jangan Ketinggalan Kereta!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News