kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Rasio pajak bertumpu pada pemulihan ekonomi


Senin, 27 Juli 2020 / 18:07 WIB
Rasio pajak bertumpu pada pemulihan ekonomi
ILUSTRASI. Rasio pajak atau tax ratio ke depan akan tergantung pada pemulihan ekonomi dalam negeri.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Pemanis investasi

Febrio mengungkapkan, tax ratio yang turun merupakan konsekuensi dari geliat pemerintah untuk menumbuhkan investasi di dalam negeri. Kebijakan perpajakan yang menjadi pemanis investasi, setali tiga uang menggerus penerimaan pajak.

Misalnya, penurunan pajak penghasilan (PPh) badan di tahun ini dari 25% menjadi 22%. Kebijakan diarahkan untuk membantu cashflow perusahaan sekaligus tarif pajak yang lebih kompetitif dibanding negara lain.

“Kita berkompetisi dengan negara berkembang lain. Nah, Vietnam misalnya, itu memberikan insentif perpajakan sangat agresif. Thailand dan Filipina juga sama makanya itu yang menjadi logika yang agak berkebalikan dengan tadi usaha untuk menaikkan basis pajak yang menaikkan tax ratio,” kata Febrio.

Namun, Febrio menegaskan, insentif perpajakan yang bertujuan untuk menarik investasi akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi di kemudian hari. Diharapkan, investasi masuk, penyerapan tenaga kerja meningkat, dan konsumsi rumah tangga naik. Dus, siklus ekonomi itu akan menambah basis pajak.

Baca Juga: Ini 7 insentif yang akan diguyur pemerintah kepada perusahaan pers

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×