Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Proses penundaan kewajban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hari ini, Rabu (27/9), perusahaan penyedia jasa umrah itu akan mengikuti rapat verifikasi tagihan di PN Jakpus. Rapat yang dipimpin oleh hakim pengawas Titik Tedjaningsih ini diagendakan pada pukul 10.00 WIB di PN Jakpus, Gunung Sahari.
Sebelumnya, salah satu pengurus PKPU First Travel Sexio Noor Sidqi mengatakan, hingga saat ini telah menerima tagihan sebesar Rp 908,78 miliar dari 55.007 kreditur. Tagihan tersebut didapat berdasarkan kreditur yang telah mendaftar hingga batas akhir, 15 September 2017.
Meski telah lewat batas waktu, tim pengurus hingga saat ini masih menerima tagihan dari para kreditur. "Untuk tagihan yang telat masih kami hitung," ungkapnya, Selasa (26/9). Sekadar tahu saja, mayoritas kreditur First Travel berasal dari para calon jamaah umrah. Tak hanya itu, ada pula para delapan vendor yang juga mengajukan tagihannya dengan total tagihan Rp 49,36 miliar.
Vendor tersebut datang dari perusahaan hotel, travel, katering, bus, dan kargo. Adapun atas tagihan tersebut akan diverifikasi pada Rabu 27 September 2017 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sexio bilang, selain memverifikasi tagihan, tim pengurus akan menentukan nasib para kreditur yang telat mengajukan tagihan. Sebab, berdasarkan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, tagihan kreditur yang terlambat dapat dimasukan dalam tagihan tetap jika mendapat persetujuan dari seluruh kreditur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News