Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket kasus Bank Century akhirnya memutuskan rapat-rapat pansus dilakukan secara terbuka dan tertutup. “Prinsipnya terbuka kecuali ada pertimbangan lain,” kata Wakil Ketua Pansus Angket Century, Mahfudz Shiddiq dalam Rapat Pansus, Senin (14/12).
Rapat pansus bisa saja dilaksanakan tertutup jika ada alasan yang substansial. Misalnya ada permintaan dari saksi yang akan diperiksa untuk melakukan rapat tertutup karena keamanan dirinya terancam. Kalau tidak ada alasan yang substansial, rapat pemeriksaan saksi harus dilaksanakan secara terbuka.
Salah satu yang menginginkan rapat pemeriksaan saksi dilakukan secara tertutup adalah anggota pansus dari Fraksi Demokrat Benny K Harman. Dia mengatakan, ada aturan yang lebih khusus untuk mengatur soal rapat hak angket adalah tertutup, yakni pasal 23 ayat 1 UU No 6 Tahun 1954 tentang hak angket. Aturan ini mengalahkan aturan di pasal 183 UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR,DPR, dan DPD. "Yang khusus mengalahkan yang umum," ujar Benny.
Hal ini ditentang oleh sebagian anggota pansus. Salah satunya anggota pansus dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari. Dia mengatakan bahwa aturan soal rapat tertutup bisa saja diindahkan untuk kepentingan masyarakat banyak yang menginginkan rapat terbuka. Lagi pula, menurut Eva, beleid tentang hak angket itu sudah lama sekali dan dibuat pada situasi politik yang berbeda dengan saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News