Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia PT Modern Sevel Indonesia (MSI) resmi merestrukturisasi utang-utangnya lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa itu telah memenuhi syarat PKPU berdasarkan UU No. 37/2004.
Adapun syarat tersebut antara lain, PT MSI telah secara sederhana terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta belum terbayarkan sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004.
Tak hanya itu, PT MSI juga terbukti memiliki utang lebih dari satu kreditur. Titik bilang, kedua syarat tersebut terlihat dari jawaban PT MSI yang pada pokoknya mengakui adanya utang kepada para pemohon.
Jumlah utang tersebut masih-masing sejumlah Rp 1,8 miliar dan Rp 200 juta. "Utang tersebut telah jatuh tempo sejak 2016 dan berasal dari perjanjian kerjasama selaku pemasok makanan cepat saji," ungkap Titik dalam putusan yang dibacakan, Senin (11/9).
Terlebih, kata Titik, PT MSI telah siap untuk merancang proposal perdamaian jika permohonan PKPU dikabulkan oleh majelis hakim. Sehingga atas hal tersebut, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak permohonan PKPU pemohon.
"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU para pemohon dan menyatakan PT Modern Sevel Indonesia dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari sejak dibacakannya putusan," tuturnya dalam amar putusan.
Adapun dalam hal ini Titik menunjuk Abdul Kohar sebagai hakim pengawas dan menunjuk Noni Ristawati Gultom sebagai pengurus PKPU PT MSI. Sekadar tahu saja, permintaan penambahan tiga pengurus yang diajukan Perhimpunan Kreditur 7-Eleven sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News