kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.775   41,00   0,23%
  • IDX 6.216   -38,70   -0,62%
  • KOMPAS100 826   -5,01   -0,60%
  • LQ45 626   1,49   0,24%
  • ISSI 213   -0,19   -0,09%
  • IDX30 355   0,63   0,18%
  • IDXHIDIV20 436   0,95   0,22%
  • IDX80 94   -0,04   -0,05%
  • IDXV30 115   -0,71   -0,62%
  • IDXQ30 114   0,79   0,69%

PKPU Sevel diputus hari ini


Senin, 11 September 2017 / 08:52 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Modern Sevel Indonesia (MSI) hari ini, Senin (11/9).

"Sidangnya, setelah jam 14.00 WIB," ungkap kuasa hukum pemohon PKPU PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa Fitri Safitri kepada KONTAN pagi ini. Sidang pun diagendakan akan digelar di ruang Harifin Andi Tumpa, Lt 3 PN Jakpus.

Adapun dalam perjalanan sidang, baik pemohon dan MSI (termohon) telah mengajukan bukti terkait utang piutang. PT MSI yang diwakili kuasa hukumnya Nurbaini dari kantor hukum Hotman Paris & Partners telah mengakui utang dari pemohon.

"Dilihat dari bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon juga disertakan dengan aslinya, sehingga kami tidak bisa mengelak kalau tidak ada utang," ungkapnya.

Keduanya mengajukan permohonan PKPU dengan nomor perkara No. 115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst lantaran memiliki utang masih-masing sejumlah Rp 1,8 miliar dan Rp 200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×