kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.443   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.472   -43,68   -0,67%
  • KOMPAS100 929   2,96   0,32%
  • LQ45 729   2,37   0,33%
  • ISSI 202   -1,52   -0,74%
  • IDX30 380   0,83   0,22%
  • IDXHIDIV20 454   0,28   0,06%
  • IDX80 106   0,50   0,48%
  • IDXV30 109   0,90   0,83%
  • IDXQ30 124   0,29   0,23%

PKPU Sevel diputus hari ini


Senin, 11 September 2017 / 08:52 WIB
PKPU Sevel diputus hari ini


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Modern Sevel Indonesia (MSI) hari ini, Senin (11/9).

"Sidangnya, setelah jam 14.00 WIB," ungkap kuasa hukum pemohon PKPU PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa Fitri Safitri kepada KONTAN pagi ini. Sidang pun diagendakan akan digelar di ruang Harifin Andi Tumpa, Lt 3 PN Jakpus.

Adapun dalam perjalanan sidang, baik pemohon dan MSI (termohon) telah mengajukan bukti terkait utang piutang. PT MSI yang diwakili kuasa hukumnya Nurbaini dari kantor hukum Hotman Paris & Partners telah mengakui utang dari pemohon.

"Dilihat dari bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon juga disertakan dengan aslinya, sehingga kami tidak bisa mengelak kalau tidak ada utang," ungkapnya.

Keduanya mengajukan permohonan PKPU dengan nomor perkara No. 115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst lantaran memiliki utang masih-masing sejumlah Rp 1,8 miliar dan Rp 200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×