kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

PKPU Sevel diputus hari ini


Senin, 11 September 2017 / 08:52 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Modern Sevel Indonesia (MSI) hari ini, Senin (11/9).

"Sidangnya, setelah jam 14.00 WIB," ungkap kuasa hukum pemohon PKPU PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa Fitri Safitri kepada KONTAN pagi ini. Sidang pun diagendakan akan digelar di ruang Harifin Andi Tumpa, Lt 3 PN Jakpus.

Adapun dalam perjalanan sidang, baik pemohon dan MSI (termohon) telah mengajukan bukti terkait utang piutang. PT MSI yang diwakili kuasa hukumnya Nurbaini dari kantor hukum Hotman Paris & Partners telah mengakui utang dari pemohon.

"Dilihat dari bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon juga disertakan dengan aslinya, sehingga kami tidak bisa mengelak kalau tidak ada utang," ungkapnya.

Keduanya mengajukan permohonan PKPU dengan nomor perkara No. 115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst lantaran memiliki utang masih-masing sejumlah Rp 1,8 miliar dan Rp 200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×