kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

PKPU Sevel diputus hari ini


Senin, 11 September 2017 / 08:52 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Modern Sevel Indonesia (MSI) hari ini, Senin (11/9).

"Sidangnya, setelah jam 14.00 WIB," ungkap kuasa hukum pemohon PKPU PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa Fitri Safitri kepada KONTAN pagi ini. Sidang pun diagendakan akan digelar di ruang Harifin Andi Tumpa, Lt 3 PN Jakpus.

Adapun dalam perjalanan sidang, baik pemohon dan MSI (termohon) telah mengajukan bukti terkait utang piutang. PT MSI yang diwakili kuasa hukumnya Nurbaini dari kantor hukum Hotman Paris & Partners telah mengakui utang dari pemohon.

"Dilihat dari bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon juga disertakan dengan aslinya, sehingga kami tidak bisa mengelak kalau tidak ada utang," ungkapnya.

Keduanya mengajukan permohonan PKPU dengan nomor perkara No. 115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst lantaran memiliki utang masih-masing sejumlah Rp 1,8 miliar dan Rp 200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×