kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini gambaran tawaran Sevel Indonesia ke kreditur


Senin, 11 September 2017 / 17:09 WIB
Ini gambaran tawaran Sevel Indonesia ke kreditur


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia PT Modern Sevel Indonesia (MSI) menyambut baik putusan majelis hakim terkait status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang kini disandangnya.

Kuasa hukum PT MSI Iman Nul Islam dari kantor hukum Hotman Paris & Partners mengatakan, putusan ini sudah sesuai dengan keinginan perusahaan yang ingin merestrukturisasi utang-utangnya.

"Karena sudah "basah" (adanya permohonan PKPU) jadi sekalian saja," ungkapnya usai sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Adapun pasca PKPU, pihaknya akan berunding kembali ke direski perusahaan untuk menyusun proposal perdamaian. Proposal tersebut yang nantinya akan ditawarkan kepada seluruh kreditur PT MSI untuk menyelesaikan utang-utang perusahaan.

Meski begitu, menurut Iman, kliennya itu masih memiliki prospek yang baik untuk melanjutkan usaha kedepannya. "Karena sebetulnya, kerjama dengan para pemasok (merchant) masih baik dan beberapa masih ada yang berlaku hingga dua dan tiga tahun kedepan," jelasnya.

Apalagi, tempat gerai 7-Eleven sendiri ada yang merupakan milik perusahaan. "Jadi memang usahanya masih prospektif kedepan," tambah dia.

Meski begitu, untuk skema dan penyelesaian utang sebagainya pihaknya masih perlu berunding terlebih dahulu. Tapi setidaknya hal-hal tersebut nantinya bisa dijadikan pertimbangan untuk penawaran kepada para kreditur.

Adapun sebelumnya PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa Fitri Safitri selaku pemohon PKPU PT MSI mengharapkan, perusahaan dapat menawarkan skema pembayaran yang dapat menguntungkan seluruh pihak.

Terutama para supplier alias kreditur konkuren seperti kliennya. "Kami berhara, debitur (PT MSI) dapat membayar dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama dan dapat dibayar penuh," ungkap dia.

Sekadar informasi, dalam putusannya majelis hakim menilai PT MSI telah secara sederhana terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta belum terbayarkan sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004.

Tak hanya itu, PT MSI juga terbukti memiliki utang lebih dari satu kreditur. Kedua syarat tersebut terlihat dari jawaban PT MSI yang pada pokoknya mengakui adanya utang kepada para pemohon.

Jumlah utang tersebut masih-masing sejumlah Rp 1,8 miliar dan Rp 200 juta dan telah jatuh tempo sejak 2016. Adapun utang itu berasal dari perjanjian kerjasama selaku pemasok makanan cepat saji.

"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU para pemohon dan menyatakan PT Modern Sevel Indonesia dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari sejak dibacakannya putusan," tutur ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih dalam amar putusan.

Adapun dalam hal ini Titik menunjuk Abdul Kohar sebagai hakim pengawas dan menunjuk Noni Ristawati Gultom sebagai pengurus PKPU PT MSI. Sekadar tahu saja, permintaan penambahan tiga pengurus yang diajukan Perhimpunan Kreditur 7-Eleven sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×