Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut, Rabu (2/4). Wawan akan diperiksa sebagai saksi untuk kakak kandungnya Ratu Atut Chosiyah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu pagi.
Namun, belum diketahui apakah Wawan akan menolak menjalani pemeriksaan tersebut atau tidak. Sebab, bagi saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka memiliki hak untuk menolak menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Wawan diduga berperan menyiapkan dana sebesar Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Penyiapan dana tersebut juga diduga berdasarkan utusan dari Atut untuk mempengaruhi putusan MK terkait gugatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.
Namun, belum sempat uang tersebut diterima oleh Akil, dia bersama dengan Wawan dan Susi tertangkap tangan oleh petugas KPK. Ketiganya kemudian dijadikan tersangka. Terakhir, KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News