Reporter: Adi Wikanto, Arif Budianto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bahlil Lahadalia menjadi satu-satunya menteri di Kabinet Merah Putih yang rangkap jabatan yakni Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski dobel job, Ketua Umum Partai Golkar ini klaim hanya mendapat satu gaji. Lalu, berapa gaji menteri?
Bahlil Lahadalia memastikan operasional kementerian baru yang dipimpinnya tidak membengkakkan beban keuangan negara.
Bahlil mengatakan, saat ini struktur kelembagaan di Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi masih sangat terbatas lantaran belum tersedianya pejabat definitif maupun alokasi anggaran khusus.
"Saya belum punya deputi, belum punya Sesmen (Sekretaris Menteri), jadi ketik masih ketik sendiri," ujarnya dalam acara Investor Daily Summit 2026, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Bahli menegaskan seluruh pembiayaan dan alokasi anggaran Kemenko anyar ini masih menumpang sepenuhnya pada DIPA Kementerian ESDM.
Baca Juga: Komentar Fraksi DPR Mengenai Putusan MK soal Ijazah Gibran
Guna menepis anggapan pembentukan kementerian baru memicu pemborosan APBN, Bahlil menuturkan, seluruh skema pembiayaan operasional Kemenko Hilirisasi disokong penuh anggaran Kementerian ESDM.
"Saya juga menyampaikan bahwa anggaran untuk Menko Hlirisasi dan Transisi Energi semua anggarannya memakai anggaran Kementerian ESDM," tegasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menambahkan bahwa tidak ada rangkap penghasilan maupun penambahan DIPA anggaran baru atas dua jabatan kementerian yang diembannya saat ini.
"Gaji menterinya juga cuma satu, gaji Menteri ESDM, Dipa-nya juga cuma satu Dipa Menteri ESDM, ruang lingkup koordinasinya saja yang berbeda," pungkasnya.
Tonton: Insentif MBG Dipangkas Jadi Rp2.000 per Porsi: Hemat Anggaran atau Bebani Dapur SPPG?
Gaji dan Tunjangan Menteri
Dilansir dari Kompas.tv, gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Menurut aturan ini, semua menteri, berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Tidak hanya gaji pokok, seorang menteri juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, salah satunya adalah tunjangan jabatan. Besaran tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa para petinggi kementerian berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total pendapatan menteri, dari gaji pokok dan tunjangan jabatan, adalah sekitar Rp 18.648.000 per bulan. Jumlah ini belum termasuk tunjangan lainnya, seperti tunjangan istri dan anak, hingga tunjangan perumahan jika tidak mendapatkan rumah dinas.
Selain itu, menteri juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya. Namun, tunjangan operasional ini hanya digunakan untuk kegiatan sebagai pemimpin negara, bukan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil hitungan Center of Economic and Law Studies (Celios), jumlah gaji dan tunjangan menteri sebesar Rp 150 juta per bulan. Sedangkan gaji dan tunjangan wakil Menteri Rp 100 juta per bulan. Selain itu, ada anggaran operasional Rp 500 juta per bulan per Menteri atau wakil menteri termasuk perjalanan dinas, staf, dan lainnya.
Dengan proyeksi ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 9 miliar untuk satu orang menteri dalam lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














