kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diperlukan revitalisasi agar Kementerian/Lembaga menyadari substansi & esensi UU PNBP


Rabu, 21 November 2018 / 13:44 WIB
Diperlukan revitalisasi agar Kementerian/Lembaga menyadari substansi & esensi UU PNBP
ILUSTRASI. KONFERENSI PERS APBN KITA


Reporter: Grace Olivia | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kementerian dan lembaga (K/L).

Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan terkait penyampaian PNBP, tata kelola, dan mengoptimalkan penerimaan negara melalui PNBP. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, mengatakan, lahirnya UU Nomor 9 Tahun 2018 menjadi pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 1997 yang sudah digunakan lebih dari dua dekade lamanya.

"Kita memasuki era baru tata kelola PNBP. UU ini banyak mengatur hal baru, seperti aspek tata kelola, meningkatkan kualitas instansi pemungut PNBP, kualitas perencanaan, verifikasi, hingga pertanggungjawabannya," ujar Hadiyanto dalam Sosialisasi UU Nomor 9 Tahun 2018 di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Rabu (21/11).

Sebagai pengingat, UU PNBP yang baru tersebut telah disahkan oleh DPR melalui Sidang Paripurna, 26 Juli lalu. Menurut Hadiyanto, diperlukan sinergi antara Kemkeu dan K/L yang menjadi kunci utama implementasi UU PNBP yang baru ini.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, menjelaskan, ada enam poin penyempurnaan dalam UU PNBP yang baru. Antara lain, pengelompokkan objek pajak, pengaturan tarif, tata kelola, pengawasan, dan hak wajib bayar.

Objek PNBP dalam UU 9/ 2018 terbagi menjadi enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pelayanan, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

Sementara, terkait pengaturan tarif, Mardiasmo mengatakan bahwa penentuan tarif PNBP terkait kegiatan K/L kini dimungkinkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selanjutnya, diatur pula soal ketentuan penundaan, pengurangan, pengangsuran, bahkan pembebasan PNBP bagi Wajib Bayar dalam kondisi tertentu.

"Diperlukan revitalisasi UU PNBP agar semua K/L menyadari substansi dan esensi dari UU baru ini," kata Mardiasmo.

Ia mengatakan, PNBP telah memberi kontribusi mencapai 25,4% dari keseluruhan penerimaan negara dalam sepuluh tahun terakhir. "Kami harapkan penyederhanaan jenis dan tarif dalam UU PNBP yang baru ini, semua jadi lebih mudah, sederhana, cepat, dan transparan," ujar Mardiasmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×