kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rampungkan Omnibus Law, Menko Airlangga sebut berbagai relaksasi aturan investasi


Senin, 11 November 2019 / 20:05 WIB
Rampungkan Omnibus Law, Menko Airlangga sebut berbagai relaksasi aturan investasi
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) berbincang dengan Menko PMK.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menagih perkembangan Undang-Undang (UU) atau Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Perkembangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu dibahas dalam rapat terbatas di Istana Presiden hari ini, Senin (11/11) dengan  Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan jajaran menteri lainnya.

Baca Juga: Ini instruksi Presiden Jokowi dalam pengembangan sumber daya manusia

“Tadi kita sudah laporkan dengan Presiden dan dibahas mengenai konten dari Omnibus Law. Kontennya antara lain terkait dengan ekosistem investasi, administrasi pemerintahan termasuk regulasinya,” tutur Airlangga di kantornya.

Salah satu bentuk pelonggaran untuk memudahkan investasi dan penciptaan lapangan kerja, lanjut Airlangga, terkait dengan regulasi terkait administrasi pemerintah. Nantinya seluruh regulasi akan berbasis administratif atau bersifat perdata dan denda, bukan lagi berbasis pidana.

Selain itu, Omnibus Law juga akan memberi kemudahan untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) yaitu dengan penyediaan lahan dan perizinan secara langsung untuk investor oleh pemerintah.

“Jadi pemerintah akan menyediakan lahan dan pemerintah juga yang mengatur perizinannya. Jadi investor tinggal investasi saja. Kalau sekarang kan investor masih harus urus pinjam pakai lahan, urus Amdal, urus izin dan sebagainya yang membuat proses investasi jadi panjang. Nah nanti itu akan diurus oleh pemerintah,” tutur Airlangga.

Dalam Omnibus Law, pemerintah juga akan mempermudah proses perizinan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lantaran merupakan industri berisiko rendah, UMKM ke depan hanya cukup melakukan proses registrasi dan tidak perlu mengurus perizinan. Perizinan hanya ditujukan untuk industri yang berisiko tinggi, misalnya industri kimia.

Baca Juga: Pengembangan SDM Menjadi Kunci Tingkatkan Daya Saing

Airlangga mengatakan, sejauh ini pemerintah sudah mengidentifikasi sebanyak 71 aturan perundang-undangan yang akan diubah melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut.

“Jadi Omnibus Law itu fungsinya debottlenecking perundang-undangan yang ada. Kita akan bahas terus secara teknis antarkementerian,” tandas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×