kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.670.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.344   -54,00   -0,33%
  • IDX 6.891   -133,11   -1,90%
  • KOMPAS100 1.006   -23,93   -2,32%
  • LQ45 780   -21,56   -2,69%
  • ISSI 209   -2,47   -1,16%
  • IDX30 404   -11,30   -2,72%
  • IDXHIDIV20 485   -16,21   -3,24%
  • IDX80 114   -2,47   -2,12%
  • IDXV30 118   -2,61   -2,16%
  • IDXQ30 133   -3,56   -2,60%

Ramai karena Mulan Jameela, ini aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri


Rabu, 15 Desember 2021 / 09:23 WIB
Ramai karena Mulan Jameela, ini aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri
ILUSTRASI. Ilustrasi aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri bagi pejabat negara. Tribunnews/Jeprima


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Musisi Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran keduanya melakukan karantina mandiri setelah dari luar negeri.

Sehingga, masyarakat pun mempertanyakan mengenai aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri bagi pejabat negara.

Pemerintah pun menyebutkan terdapat beberapa pihak yang diperbolehkan untuk melakukan karantina mandiri setelah dari luar negeri. Pihak yang diperbolehkan melakukan karantina mandiri setelah dari luar negeri adalah pejabat negara dengan minimal eselon 1 ke atas.

Lantas, seperti apa aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri?

Baca Juga: Mau jalan-jalan ke luar negeri, sebaiknya simak syarat protokol terbaru berikut

Aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.

Ketentuan ini, menurut Wiku, tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.

Dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina mandiri setelah dari luar negeri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual.

Wiku menjelaskan, setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri setelah dari luar negeri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Baca Juga: Aturan terbaru: Masa karantina COVID-19 terbaru berlaku selama 10 hari

Permohonan karantina mandiri setelah dari luar negeri diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.

Fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri adalah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi (rumah) atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar.

Standar fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri yakni memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan antara pelaku perjalanan internasional maupun individu lainnya. 

Baca Juga: Aturan paling gres: Masa karantina luar negeri jadi 10x24 jam

Kemudian, dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

"Dan tetap menjalankan tes RT PCR hari kedua dan hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya," ujar Wiku.

Lebih lanjut, Wiku menambahkan, pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri dapat diajukan pejabat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.

Pemberian izin karantina mandiri setelah dari luar negeri wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. "Pada prinsipnya, ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara," ungkap Wiku.

Baca Juga: Simak aturan terbaru perjalanan jarak jauh saat periode Natal dan Tahun Baru

Aturan karantina terbaru dari luar negeri

Selain itu, pemerintah telah menetapkan aturan karantina terbaru dari luar negeri. Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.  

Berikut adalah aturan karantina terbaru dari luar negeri bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA:

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

2. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam;

3. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
  • Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Itulah sejumlah aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri bagi pejabat negara dan aturan karantina terbaru dari luar negeri bagi pelaku perjalanan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×