kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ramai karena Mulan Jameela, ini aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri


Rabu, 15 Desember 2021 / 09:23 WIB
Ramai karena Mulan Jameela, ini aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri
ILUSTRASI. Ilustrasi aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri bagi pejabat negara. Tribunnews/Jeprima


Penulis: Virdita Ratriani

Selain itu, pemerintah telah menetapkan aturan karantina terbaru dari luar negeri. Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.  

Berikut adalah aturan karantina terbaru dari luar negeri bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA:

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

2. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam;

3. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
  • Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Itulah sejumlah aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri bagi pejabat negara dan aturan karantina terbaru dari luar negeri bagi pelaku perjalanan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×