kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Ramai karena Mulan Jameela, ini aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri


Rabu, 15 Desember 2021 / 09:23 WIB
Ramai karena Mulan Jameela, ini aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri
ILUSTRASI. Ilustrasi aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri bagi pejabat negara. Tribunnews/Jeprima


Penulis: Virdita Ratriani

Permohonan karantina mandiri setelah dari luar negeri diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.

Fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri adalah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi (rumah) atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar.

Standar fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri yakni memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan antara pelaku perjalanan internasional maupun individu lainnya. 

Baca Juga: Aturan paling gres: Masa karantina luar negeri jadi 10x24 jam

Kemudian, dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

"Dan tetap menjalankan tes RT PCR hari kedua dan hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya," ujar Wiku.

Lebih lanjut, Wiku menambahkan, pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri dapat diajukan pejabat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.

Pemberian izin karantina mandiri setelah dari luar negeri wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. "Pada prinsipnya, ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara," ungkap Wiku.

Baca Juga: Simak aturan terbaru perjalanan jarak jauh saat periode Natal dan Tahun Baru




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×