Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar di media sosial mengenai kabar mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus.
Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
Sementara gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR), biasanya merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Ada Efisiensi Anggaran, Apa Benar Gaji ke-13 dan 14 ASN akan Dihapus Tahun Ini?
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP. Namun untuk tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS.
Lantas benarkah gaji ke 13 dan gaji ke-14 dihapus?
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Paradoks Ekonomi Indonesia, Hilirisasi Dimanjakan tapi Industri Padat Karya Dilupakan
"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Dia menyebut, pemerintah sampai sekarang masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025.
Namun dia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 2025 atau tidak.
"Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat.
Selanjutnya: Trump Hentikan Dana USAID, Menko Airlangga: Tak Berpengaruh ke Indonesia
Menarik Dibaca: Dukung Kebutuhan Pria, Barsten Hadirkan Produk Perawatan Wajah dan Parfum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News