kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Raja Salman liburan, pintu masuk Bali diperketat


Senin, 06 Maret 2017 / 08:11 WIB
Raja Salman liburan, pintu masuk Bali diperketat


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

DENPASAR. Polres Jembrana, Bali, memperketat pemeriksaan kendaraan, barang, dan orang, melalui pemeriksaan berlapis terhadap apapun yang masuk ke Bali. Ini bagian dari pengamanan selama kunjungan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud, pada 4-9 Maret.

Seperti dikutip dari Antara, Minggu (5/3), pemeriksaan berlapis itu dilakukan sejak di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, lalu Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana memeriksa kembali kendaraan yang hendak menuju ke Denpasar di Kota Negara, Sabtu malam (4/3).

Agar pemeriksaan lebih teliti, personel dari kesatuan lain juga dilibatkan, seperti Brimob Detasemen C Polda Bali yang membawa senjata laras panjang.

"Selain surat-surat kendaraan dan pengemudi, kami juga memeriksa isi kendaraan, termasuk barang di dalamnya. Sasarannya mencegah masuknya barang berbahaya seperti bahan peledak, serta orang terduga teroris," kata Kepala Bagian Operasional Polres Jembrana, Komisaris Polisi Ketut Sukarta, yang memimpin operasi ini.

Senada dengan itu, Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Jembrana, Ajun Komisaris Polisi Nyoman Sukadana, juga mengantisipasi barang ilegal dan terlarang seperti narkoba yang diselundupkan ke Bali.

"Pemeriksaan kendaraan, barang dan orang ini sebenarnya kegiatan rutin Polres Jembrana hingga jajaran polsek-polsek, namun dengan kunjungan Raja Salman di Bali, pengawasan lebih diperketat lagi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×