kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ragam instrumen valas buat kuatkan rupiah penting


Kamis, 09 Juli 2015 / 22:27 WIB
Ragam instrumen valas buat kuatkan rupiah penting


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengakui langkah pemerintah yang memperlebar instrumen valuta asing (valas) melalui private placement adalah langkah yang positif. Hal ini penting untuk mengecilkan potensi dana asing yang keluar.

Menurut Josua, instrumen ini meskipun kecil porsinya berdampak positif untuk mempertebal cadangan devisa dan menguatkan rupiah. Menurut Josua, rupiah tahun ini cenderung tertekan karena faktor eksternal. Kenaikan suku bunga Amerika, Yunani lalu China membuat ketidakpastian global semakin besar.

"Mata uang kita akan bergejolak. Jaga stabilitas nilai tukar dengan menjaga dana asing yang keluar adalah caranya," ujarnya, Kamis (9/7). Instrumen-instrumen baru untuk menarik valas masuk perlu diperlebar.

Sebagai informasi, pemerintah membuka celah yang lebih besar bagi pemilik valuta asing (valas) untuk menanamkan uangnya di tanah air. Kali ini, pemerintah melebarkan transaksi Surat Berharga Negara (SBN) di pasar domestik dengan cara private placement bisa dilakukan dalam mata uang rupiah dan valas.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement. Dalam beleid sebelumnya PMK Nomor 192.PMK.08/2013 transaksi melalui private placement hanya boleh dalam bentuk rupiah.

Alasan pemerintah memasukkan valas dalam private placement adalah untuk menambah potensi, menambah opsi bagi investor yang mempunyai valas. Untuk kategori pembeli valasnya haruslah residen baik warga negara Indonesia di mana pun mereka tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia ataupun asing yang didirikan atau bertempat di wilayah Indonesia, ataupun Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Layanan Umum (BLU), dan pemerintah daerah. Untuk pihak non residen hanya boleh membeli dalam mata uang rupiah dengan cara private placement.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×