Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah membuka celah yang lebih besar bagi pemilik valuta asing (valas) untuk menanamkan uangnya di tanah air. Kali ini, pemerintah melebarkan transaksi Surat Berharga Negara (SBN) di pasar domestik dengan cara private placement bisa dilakukan dalam mata uang rupiah dan valas.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement. Dalam beleid sebelumnya PMK Nomor 192.PMK.08/2013 transaksi melalui private placement hanya boleh dalam bentuk rupiah.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan alasan pemerintah memasukkan valas dalam private placement adalah untuk menambah potensi. "Menambah opsi bagi investor yang punya uang. Seandainya mereka mau menarik valas, mereka bisa gunakan ini," ujarnya, Kamis (9/7).
Untuk kategori pembeli valasnya haruslah residen baik warga negara Indonesia di manapun mereka tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia ataupun asing yang didirikan atau bertempat di wilayah Indonesia, ataupun Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Layanan Umum (BLU), dan pemerintah daerah. Untuk pihak non residen hanya boleh membeli dalam mata uang rupiah dengan cara private placement.
Asal tahu saja, private placement adalah metode penjualan SBN yang dilakukan pemerintah dengan pihak tertentu, dengan ketentuan dan persyaratan sesuai kesepakatan. Jadi antara si pembeli dan pemerintah terjadi tawar menawar terkait tenor dan yield atau imbal hasil yang diinginkan.
Hanya saja untuk penawarannya terdapat minimal harga. Untuk valas minimal US$ 50 juta dan untuk rupiah minimal Rp 300 miliar. Robert menjelaskan, dalam penerbitan private placement tidak ada batasan maksimal berapa porsi private placement berikut targetnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
Pemerintah tetap mengandalkan pembiayaan melalui penerbitan rupiah di lelang, penerbitan SBN valas, lalu penerbitan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) atau Sukuk Ritel (Sukri). "Terakhir baru private placement. Ini memang untuk berikan fleksibilitas bagi investor untuk masuk ke kita," terangnya. Jadi, private placement hanya sebagian kecil dari instrumen pembiayaan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News