Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael disebut menggunakan uang hasil gratifikasi yang ia terima selama tahun 2011-2023 untuk sejumlah hal, seperti membeli kendaraan, membangun restoran, hingga membeli tas mewah dan perhiasan.
Ini diungkap jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).
“Berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” demikian dakwaan yang dibacakan jaksa.
Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan TPPU Rp 100 Miliar
Menurut jaksa, selama kurun waktu 2015-2023, Rafael membeli 70 tas mewah untuk istrinya, Ernie Meike Torondek. Nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.
“Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta selatan, terdakwa membeli 70 tas dan 1 buah dimpet yang keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.000, yang diperuntukkan untuk Ernie Meike Torondek,” ucap jaksa.
Dompet mewah yang dibeli Rafael untuk istrinya tersebut bermerek Christian Dior. Nilainya mencapai Rp 4,5 juta.
Sementara, 70 tas mewah itu terdiri dari sejumlah merek ternama seperti Louis Vuitton, Chanel, Hermes, Christian Dior, Yves Saint Laurent, Balenciaga, Givenchy, dan Gucci. Beberapa tas tercatat tidak asli meski harganya tetap jutaan rupiah.
Namun, sebagian besar tas yang dibeli Rafael tercatat asli. Selain tas, menurut jaksa, pada tahun 2019, Rafael juga menggunakan uang hasil gratifikasi yang dia terima untuk membeli satu set perhiasan.
Nilainya mencapai Rp 350 juta. Tak hanya itu, Rafael menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli beberapa unit mobil mewah.
Baca Juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Perdana pada 30 Agustus
Ia juga membeli sepeda mewah merek Brompton hingga motor gede (moge) Triumph tipe Bonneville Speedmaster menggunakan uang tersebut. Uang panas itu juga dipakai Rafael untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta bernama Bilik Kayu.
Lalu, ayah dari Mario Dandy Satriyo itu juga disebut menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli beberapa bidang tanah, rumah, apartemen, hingga ruko.
Atas perbuatannya, Rafael diancam pidana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan yang sama, Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Baca Juga: KPK Telisik Kepemilikan Aset Mewah Rafael Alun
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai Komisaris Utama. Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.
Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko. Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris dimana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha dibidang pembangunan dan konstruksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rafael Alun Pakai Uang Gratifikasi untuk Beli 70 Tas Mewah buat Istri, Nilainya Rp 1,5 Miliar"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News