kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mantan Deputi Gubernur BI penuhi panggilan KPK


Selasa, 12 November 2013 / 10:30 WIB
Mantan Deputi Gubernur BI penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Tanggal merah dan hari libur nasional 2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A Sarwono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/11). Hartadi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (12/11).

Hartadi tiba di Kantor KPK pada pukul 09.15 WIB dengan mengenakan baju batik coklat berlengan pendek. Hartadi pun tidak sedikitpun memberikan komentar terkait pemeriksaannya hari ini.

Terkait kasus ini, selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hartadi, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Keduanya yakni Dudung Syafrudin yang merupakan pensiunan Bank Indonesia atau mantan Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) dan I Nyoman Srinata yaitu pegawai Bank Mutiara.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany.

KPK juga relah memanggil mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani, dan Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×