Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh waktu untuk menetapkan status hukum yang bersangkutan.
Selain status hukum Akil, KPK juga akan menetapkan status hukum bagi ke empat orang lainnya yang ikut ditangkap KPK di rumah dinas Akil, di Perumahan Widya Candra, Jakarta. "KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan statusnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam konferensi persnya, Kamis dini hari (3/10).
Jika mengacu batas waktu tersebut, paling lambat malam ini KPK seharusnya sudah mengumumkan status hukum Akil beserta keempat terperiksa lainnya.
Sebagaimana diketahui, Akil ditangkap KPK Rabu (2/10) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya. Ia diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang diperkirakan setara Rp 2 sampai Rp 3 miliar.
Di lokasi tersebut, KPK menangkap dua orang lainnya yang berinisial CHN dan CN. Johan menuturkan, CHN merupakan seorang anggota DPR, dan CN merupakan seorang pengusaha.
Usai melakukan aksi di kediaman Akil, penyidik KPK melanjutkan penangkapan ke sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat. Di salah satu hotel tersebut, KPK menangkap dua orang lainnya, yang salah satunya diketahui adalah kepala daerah. " Inisial HB adalah seorang kepala daerah. Kemudian yang kedua DH,” kata Johan.
Johan menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima KPK beberapa hari yang lalu. Kelimanya diamankan KPK karena diduga terlibat suap terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News