Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Dewan Pers akan memanggil Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Rabu (2/3) mendatang. Pemanggilan ini terkait pengaduan Media Group.
Pengacara Dipo Alam, Amir Syamsuddin, mengatakan, kliennya siap memenuhi pemanggilan Dewan Pers tersebut. Bahkan, dia mengatakan, polemik antara kliennya dengan Media Group lebih baik diselesaikan oleh Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia. "Kami melihat domain permasalah ini ada di wilayah Dewan Pers dan KPI," katanya, Senin (28/2).
Dia berharap dengan menyerahkan polemik ini ke Dewan Pers bakal tercapai titik temu antara kedua belah pihak. Di mana tiap pihak saling memperjelas posisinya masing-masing dan kemudian untuk mendapatkan win win solution.
Namun, Amir menghormati langkah hukum yang diambil oleh Media Group yang melaporkan kliennya ke polisi. Dia juga menghormati gugatan yang dilayangkan Media Group ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Media Group telah mengadukan Dipo Alam ke polisi, Sabtu (26/2). Selain itu, perusahaan milik Surya Paloh ini juga menggugat Dipo Alam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan merugikan Media Group. Media Group menuntut ganti rugi sebesar Rp 101 triliun. "Kami siap menghadapi gugatan ini," tandas Amir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News