kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.035   52,00   0,29%
  • IDX 6.186   -10,65   -0,17%
  • KOMPAS100 807   -4,25   -0,52%
  • LQ45 613   -2,23   -0,36%
  • ISSI 214   -0,32   -0,15%
  • IDX30 345   -1,11   -0,32%
  • IDXHIDIV20 427   -1,32   -0,31%
  • IDX80 92   -0,44   -0,48%
  • IDXV30 116   -0,47   -0,40%
  • IDXQ30 110   -0,53   -0,47%

Rabu, Dewan Pers panggil Dipo Alam


Senin, 28 Februari 2011 / 16:13 WIB
ILUSTRASI. Kapal tanker yang dioperasikan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). DOK/HITS


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Pers akan memanggil Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Rabu (2/3) mendatang. Pemanggilan ini terkait pengaduan Media Group.

Pengacara Dipo Alam, Amir Syamsuddin, mengatakan, kliennya siap memenuhi pemanggilan Dewan Pers tersebut. Bahkan, dia mengatakan, polemik antara kliennya dengan Media Group lebih baik diselesaikan oleh Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia. "Kami melihat domain permasalah ini ada di wilayah Dewan Pers dan KPI," katanya, Senin (28/2).

Dia berharap dengan menyerahkan polemik ini ke Dewan Pers bakal tercapai titik temu antara kedua belah pihak. Di mana tiap pihak saling memperjelas posisinya masing-masing dan kemudian untuk mendapatkan win win solution.

Namun, Amir menghormati langkah hukum yang diambil oleh Media Group yang melaporkan kliennya ke polisi. Dia juga menghormati gugatan yang dilayangkan Media Group ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Media Group telah mengadukan Dipo Alam ke polisi, Sabtu (26/2). Selain itu, perusahaan milik Surya Paloh ini juga menggugat Dipo Alam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan merugikan Media Group. Media Group menuntut ganti rugi sebesar Rp 101 triliun. "Kami siap menghadapi gugatan ini," tandas Amir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×