kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Rabobank: Gunawan Tjandra Belum Bayar Utang


Selasa, 02 Februari 2010 / 13:54 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA.Perseteruan utang-piutang antara PT Bank Rabobank International (Rabobank) dengan Bos Grup Mulia, Gunawan Tjandra, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara kepailitan mulai mendekati titik akhir. Agenda sidang sudah memasuki kesimpulan dan rencananya pekan depan Pengadilan akan memutuskan perkara ini.

Dalam kesimpulannya, Rabobank sekali lagi menegaskan bahwa saudara Djoko Tjandra buronan dalam kasus cessie bank Bali ini memiliki utang yang telah jatuh tempo. "Terbukti sebesar Rp 310 miliar telah jatuh tempo," kata Thedy Zetro Malau, kuasa hukum PT Bank Rabobank International saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, (2/2).

Utang itu sampai detik ini belum dibayar meski sudah dikirim somasi (teguran) tertanggal 4 Agustus 2009 dan 14 Agustus 2009. "Gunawan Tjandra selaku penjamin perorangan PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) punya kewajiban untuk melunasi kewajiban utang-utangnya," katanya.

Sementara itu, Gunawan Tjandra membantah bahwa punya kewajiban atas utang PJN. Rabobank baru dapat melakukan penagihan langsung ke penjamin setelah melakukan penagihan kepada PJN. "Ini sesuai dengan Pasal 1831 KUHPerdata di mana untuk terlebih dahulu menagih debitur (PJN)," kata Ferdie Soethiono, kuasa hukum Gunawan Tjandra.

Selain itu, Ferdie menjelaskan bahwa Rabobank tidak dapat menjelaskan adanya utang yang jatuh tempo. Di persidangan terbukti bahwa tidak pernah ada somasi setelah amandemen pembayaran utang kedua sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit amandemen tanggal 10 Agustus 2007.

Gunawan juga menolak disertakannya HSBC selaku kreditur lainnya. Berdasarkan bukti Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikeluarkan Bank Indonesia, PJN tidak mempunyai kewajiban apa pun kepada HSBC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×