Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) siap menyelesaikan secara hukum atas tuduhan yang menyebut perhitungan quick count oleh anggotanya sebagai kebohongan.
Ketua Departemen Hukum Persepsi Andi Syafrani mengatakan, bahwa terdapat semacam upaya deligitimasi yang membuat quick count seolah sebagai kegiatan yang ilegal atau tidak sesuai dengan norma-norma hukum terkait dengan pemilu.
Padahal dia bilang quick count jelas terdapat diatur dalam PKPU No 10 tahun 2018 dan UU Pemilu. "Jadi ini adalah bagian dari kegiatan yang legal, sah, dan bagian dari bab tentang partisipasi masyarakat dalam hal ini adalah partisipasi lembaga survei," kata Andi Sabtu (20/4).
Selain itu, Persepi juga siap menempuh jalur hukum terkait adanya pengaduan hukum yang ditujukan kepada anggota lembaga surveinya. Namun Ia mengingatkan, kegiatan pelaporan kepada lembaga survei tidak melalui Bareskrim atau langsung ke pidana umum.
"Tetapi kalau mau tempuh hukumnya ada jalurnya yang secara spesifik (lex specialis). Silahkan saja kami siap untuk mengikuti proses hukum yang ada," ucap dia.
Andi juga mengatakan, Persepi akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk melindungi haknya sebagai lembaga survei dan sebagai entitas diberi hak oleh negara. Hal ini terkait dengan adanya pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan bahkan ancaman kepada Persepi.
"Jadi kami masih akan lihat perkembangannya ke depan seperti apa, tapi kami ingatkan bahwa Kita adalah negara hukum apalagi sekarang semua pernyataan punya record-nya, punya buktinya. Semua pasti akan gampang dibuktikan jika memang ada hal kesalahan yang dilakukan oleh para pihak apalagi kesalahan itu bernuansa pelanggaran hukum," ucap Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News