Reporter: Dupla Kartini |
JAKARTA. PT Quantum Futures International berada di tepi jurang pailit. Perusahaan pialang berjangka itu menghadapi gugatan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pemohon pailit dalam sengketa ini adalah PT Bangkit Raganada. Perusahaan ini menuding Quantum Futures memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 737,125 juta plus denda Rp 43,659 juta. Ini merupakan utang ongkos sewa ruang kantor milik Bangkit Raganada yang belum dibayar oleh Quantum Futures.
Sebagai informasi, Quantum Futures berdiri sejak 2005. Desember 2008, Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencabut izin usahanya.
Agar memenuhi syarat permohonan pailit, Bangkit Raganada menyertakan kreditur lainnya, yakni Perhimpunan Penghuni Menara Imperium (PPMI). PPMI juga mengaku mempunyai piutang Rp 93,59 juta kepada Quantum Futures. Ini merupakan piutang biaya pelayanan fasilitas kantor di Menara Imperium, Jakarta Selatan, yang disewa oleh Quantum Futures.
Catatan saja, pengadilan bisa memailitkan suatu perusahaan bila terbukti memiliki utang minimal pada dua kreditur. Syaratnya, utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh kreditur.
Permohonan pailit ini berpangkal dari sewa-menyewa ruang kantor antara Bangkit Raganada dengan Quantum Futures pada 6 Juni 2005 silam. Bangkit Raganada menyewakan ruangan kantor seluas 1.470 meter persegi di Menara Imperium lantai 21 kepada Quantum Futures.
Perjanjian sewa-menyewa itu mengikat selama lima tahun sejak 10 Juli 2005 hingga 10 Juli 2010 dengan harga sewa yang meningkat setiap tahun. Di tahun pertama, biaya sewa Rp 81.632 per meter persegi (m2), tahun kedua dan ketiga sebesar Rp 100.000 per m2, dan tahun keempat dan kelima biaya sewa naik menjadi Rp 110.000 per m2.
Berdasarkan perjanjian itu, Quantum Futures harus membayar uang sewa di muka setiap tiga bulan. Quantum Futures juga wajib membayar uang jaminan sewa.
Di tengah jalan, Quantum Futures ternyata menunggak pembayaran sewa kantor untuk dua periode, yaitu periode 10 Oktober 2008 hingga 9 Januari 2009, dan periode 10 Januari 2009 sampai 9 April 2009. Total tunggakan uang sewa itu mencapai Rp 970,2 juta. Quantum Futures berusaha mencicil tunggakan itu. Namun, tunggakan itu masih tersisa sekitar Rp 737,125 juta plus denda keterlambatan Rp 43,659 juta.
Dalam gugatannya, pengacara Bangkit Raganada Duma Hutapea menyebutkan, Quantum Futures tak pernah lagi mencicil atau melunasi sekaligus utang yang telah jatuh tempo itu.
Bukan masalah niaga
Lewat surat tanggal 20 Januari 2009, Quantum Futures meminta waktu untuk melunasi utang itu. Janji ini kemudian ditepati. Quantum Futures menyerahkan empat cek senilai Rp 937,125 juta yang jatuh tempo 27 Februari 2009.
Namun, sewaktu Bangkit Raganada mencairkan cek itu, BCA selaku penerbit cek menolak. Bangkit Raganada yang geram kemudian menyegel ruangan yang disewa Quantum Futures pada 7 Maret 2009 dan membatalkan perjanjian sewa-menyewa pada 16 Maret 2009 lalu.
Quantum Futures tak menampik utang kepada Bangkit Raganada itu. Cuma, Firman Wijaya, pengacaranya, menilai sengketa ini tak tepat diselesaikan di pengadilan niaga. "Masalah ini hanya masalah perdata biasa," katanya.
Karena itu, Firman mencurigai motif gugatan pailit ini. Ia menuding, ada orang-orang tertentu yang berusaha menguasai aset Quantum Futures dengan cara mengajukan permohonan pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News