Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Ketiga, Pembuat UU menjadi lebih hati-hati, dan pembelajaran pada masyarakat untuk semangat mendampingi proses. “Kerugiannya, ketidakpercayaan pada hukum Indonesia, investasi jadi tersendat,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Meski begitu, Fitriani memastikan kepastian hukum untuk investor, ada dasarnya dan payung hukumnya. “UU berlaku, Peraturan Pemerintah berlaku, eksisting UU bisa berjala sebagaimana yang ada sekarang, sampai batas waktu perbaikan,” jelasnya.
Di sisi lain Dekan FH Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya menyoroti desenting opinion hakim MK dalam Putusan MKRI No. 91/PUU-XVIII/2020, dimana sebanyak 5 hakim posisi opini Kabul dan 4 hakim posisi opini Tolak. Tidak hanya di hakim MK, Firman juga melihat perbedaan pendapat para mantan Ketua MK dalam sejumlah publikasi media.
“Dari desenting opinion ini terdapat lima masalah yang diidentifikasi dan perlu diatasi yakni problem policy, problem persepsi, problem arogansi, problem koordinasi, dan problem implementasi,” tegas Firman Wijaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News