kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PUSHEP Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Izin Perusahaan Tambang


Jumat, 07 Januari 2022 / 14:29 WIB
PUSHEP Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Izin Perusahaan Tambang
ILUSTRASI. Keputusan Presiden Jokowi mencabut ribuan izin perusahaan tambang yang menyalahi ketentuan mendapat dukungan.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) mengapresiasi dan menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut ribuan izin perusahaan tambang yang dinilai tidak mendukung program pemerintah atau menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan sektor pertambangan. 

Peneliti PUSHEP Akmaluddin Rachim menilai, kebijakan pencabutan tambang tersebut sudah tepat. 

“Kebijakan mencabut ribuan izin usaha pertambangan ini sepanjang dimaksudkan untuk memperbaiki tata pengusahaan pertambangan dan bagian dari upaya menguatkan kembali sistem perizinan pertambangan, maka kebijakan tersebut harus didukung,” ujar Akmaluddin dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, pada hari Senin 3/1), Jokowi mengancam untuk mencabut tak hanya izin ekspor, namun juga Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan batubara yang tidak menjalankan pemenuhan kewajiban pasokan batubara di dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), menyusul kondisi kritisnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Jokowi menegaskan, perusahaan tambang wajib memenuhi aturan DMO, khususnya untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Baca Juga: KADIN Dukung Langkah Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha dan Lahan Tidak Produktif

Berselang beberapa hari kemudian, dalam keterangan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 6/1/2022. Jokowi mengumumkan mencabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang mineral dan batubara (minerba). 

Jokowi  menjelaskan, ribuan izin perusahaan tambang ini dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Menurut pemerintah, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan. Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.

Jokowi juga menambahkan, izin-izin pertambangan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukkan dan peraturan kita cabut.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan sebanyak 1.776 perusahaan yang dicabut izin usaha pertambangannnya merupakan perusahaan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 ha.

Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan lainnya yang juga dicabut izin usaha pertambangannyna merupakan  perusahaan pertambangan batubara, dengan total luas wilayah 964.787 ha.

Akmaluddin menilai, pencabutan izin usaha pertambangan harus dimaknai sebagai tindakan tegas Jokowi untuk mengatur ulang kembali tata kelola pertambangan negeri ini agar terjadi keseimbangan.

Kebijakan ini, menurut Akmaluddin, searah dengan amanah Pasal 33 UUD NRI 1945, yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Akmaluddin tidak memungkiri, pencabutan izin pertambangan dapat berdampak bagi kegiatan pengusahaan pertambangan. Namun, IUP yang dicabut ini, kata Akmaluddin, merupakan IUP yang tidak aktif beroperasi. 

Sementara itu, IUP yang aktif beroperasi dan telah sesuai dengan ketentuan, menurut Akmaluddin, tidak perlu diganggu IUP-nya. 

“Adapun IUP yang aktif beroperasi dan telah sesuai dengan ketentuan, maka tidak perlu diganggu IUP-nya. Ke depan, IUP yang dicabut ini perlu diberikan kesempatan yang sama baiknya dengan IUP yang telah ada, dilakukan pembinaan agar tidak salah arah”, kata Akmaluddin.

Akmaluddin berpandangan, apapun kebijakan yang diambil Jokowi patut dikawal dan diawasi. “Kalau pilihan kebijakannya untuk kepentingan bangsa dan negara, pasti kami dukung. Kalau kebijakannya kecenderungannya menunjukkan arah yang menyimpang, maka kita harus koreksi kebijakan tersebut,” tutur Akmaluddin.

Baca Juga: Tegas, Jokowi Cabut Izin Jutaan Hektare Lahan Telantar, Ini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×