kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pusat perbelanjaan boleh buka, jika langgar SOP akan kena sanksi penutupan sementara


Selasa, 10 Agustus 2021 / 20:06 WIB
Pusat perbelanjaan boleh buka, jika langgar SOP akan kena sanksi penutupan sementara
ILUSTRASI. Suasana foodcourt sejumlah restoran di sebuah pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat. KONTAN/Baihaki


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara bertahap selama perpanjangan PPKM.

Penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 akan dijadikan sebagai syarat bagi pekerja dan pengunjung pusat perbelanjaan dan mal. Selain itu, pihak pusat perbelanjaan  dan  mal   juga harus menerapkan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam  Negeri Oke Nurwan mengatakan, ke   depan pusat perbelanjaan dan mal  dapat juga  menambahkan  ketentuan  protokol  kesehatan. 

“Hal tersebut dapat dilakukan  jika  memang dianggap perlu dan tidak  mengurangi ataupun lebih rendah dari  panduan dasar protokol kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (10/8). 

Baca Juga: Tinjau kesiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, begini kata Mendag

Pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar  (standard operating  procedure/SOP)  secara optimal dengan pengawasan dari  Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.

Oke menegaskan, apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian  dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara.

Kementerian Perdagangan akan terus  memantau kebijakan SOP baru. “Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19,” pungkas Oke.

Selanjutnya: Mal dan pusat perbelanjaan dibuka, bioskop dan tempat bermain anak masih tutup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×