Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara bertahap selama perpanjangan PPKM.
Penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 akan dijadikan sebagai syarat bagi pekerja dan pengunjung pusat perbelanjaan dan mal. Selain itu, pihak pusat perbelanjaan dan mal juga harus menerapkan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, ke depan pusat perbelanjaan dan mal dapat juga menambahkan ketentuan protokol kesehatan.
“Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi ataupun lebih rendah dari panduan dasar protokol kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (10/8).
Baca Juga: Tinjau kesiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, begini kata Mendag
Pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) secara optimal dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.
Oke menegaskan, apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara.
Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP baru. “Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19,” pungkas Oke.
Selanjutnya: Mal dan pusat perbelanjaan dibuka, bioskop dan tempat bermain anak masih tutup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News