kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pusat minta pemda pangkas perizinan perumahan


Minggu, 11 Oktober 2015 / 21:43 WIB
Pusat minta pemda pangkas perizinan perumahan


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) akan meminta pemerintah daerah untuk menyederhanakan perizinan terkait pemanfaatan lahan khususnya untuk perumahan. Yakni, dari semula 44 tahapan perizinan menjadi delapan perizinan.

Maurin Sitorus, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera mengatakan, pemangkasan perizinan properti bertujuan untuk mengoptimalkan program pembangunan sejuta rumah.

"Seluruh perizinan ini ada di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, karena itu kami mengusulkan penerbitan peraturan presiden (perpres) yang meminta daerah untuk menyederhanakan perizinan," katanya, Minggu (11/10).

Agar kebijakan ini nantinya bisa langsung efektif, saat ini Kementerian PU-Pera juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan supervisi kepada seluruh pemerintah daerah. Maurin berharap, rancangan perpres tersebut bisa terbit dalam waktu dekat sehingga bisa berlaku akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×