kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Purbaya Pastikan Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Hanya yang Belum Penuhi Janji


Senin, 11 Mei 2026 / 12:12 WIB
Purbaya Pastikan Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Hanya yang Belum Penuhi Janji
ILUSTRASI. Menteri Keuangan menegaskan pemeriksaan terhadap peserta Tax Amnesty Jilid II hanya dilakukan bagi wajib pajak yang belum memenuhi komitmen. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II hanya dilakukan bagi wajib pajak yang belum memenuhi komitmen yang telah dijanjikan dalam program tersebut.

Purbaya mengatakan, pemerintah tidak akan mengusut kembali peserta PPS yang telah menjalankan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan. 

Menurutnya, peserta yang sudah mengikuti tax amnesty dan memenuhi komitmen seharusnya dianggap selesai atau clear.

"Tidak ada, ini cuma yang dijanjikan yang kita kejar. Tapi kalau menurut saya sudah clear kalau sudah ikut tax amnesty ya sudah," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca Juga: ASN, TNI dan Polri Berpeluang Dapat Tunjangan Beras Lagi, Bulog Siapkan Proposalnya

Ia mencontohkan, pemeriksaan dapat dilakukan apabila ada peserta tax amnesty yang telah berjanji menyetorkan kewajiban tertentu namun belum direalisasikan.

"Kecuali misalnya dia janji Tax Amnesty nanti bulan depan saya bayar Rp 100 miliar misalnya. Itu belum bayar, ya itu dikejar," katanya.

Menurut Purbaya, apabila peserta tax amnesty yang telah memenuhi kewajibannya tetap diperiksa, maka tujuan dari kebijakan pengampunan pajak menjadi tidak tercapai. 

Ia menilai kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan wajib pajak terhadap program tersebut.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan tax amnesty memiliki risiko bagi Kementerian Keuangan dan aparat pajak. Sebab, kebijakan tersebut sering kali memicu pemeriksaan lanjutan terhadap pegawai pajak oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Bulog Beberkan Alasan Minyakita Masih Mahal di Pasar

Ia menyebut hingga saat ini masih ada pegawai yang diperiksa terkait pelaksanaan tax amnesty sebelumnya.

"Sehingga orang-orang kami diperiksa terus oleh Kejaksaan sampai sekarang ada yang diperiksa gara-gara tax amnesty sebelumnya,” kata Purbaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×