kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.941   -6,00   -0,03%
  • IDX 6.338   -13,39   -0,21%
  • KOMPAS100 833   -1,95   -0,23%
  • LQ45 631   -2,51   -0,40%
  • ISSI 219   -0,60   -0,27%
  • IDX30 355   -1,23   -0,35%
  • IDXHIDIV20 434   -0,87   -0,20%
  • IDX80 95   -0,28   -0,29%
  • IDXV30 120   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 113   -0,39   -0,34%

Purbaya Beri Perpanjangan, Belanja Pegawai Daerah Belum Wajib 30% pada 2027


Kamis, 06 Agustus 2026 / 14:12 WIB
Purbaya Beri Perpanjangan, Belanja Pegawai Daerah Belum Wajib 30% pada 2027
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah melemah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah bersama DPR sepakat menunda pemberlakuan penuh ketentuan mandatory spending dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pemerintah bersama DPR sepakat menunda pemberlakuan penuh ketentuan mandatory spending dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Dengan demikian, batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD belum wajib diterapkan pada 2027.

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Sandy Firdaus mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, terutama menyusul kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meningkatkan kebutuhan belanja pegawai di banyak pemerintah daerah. 

Baca Juga: TKD 2027 Naik, Kemenkeu Pastikan Gaji PPPK Daerah Jadi Prioritas

Ia menjelaskan, selain batas maksimal belanja pegawai sebesar 30%, ketentuan mengenai alokasi minimal 40% anggaran untuk belanja infrastruktur juga belum diberlakukan secara penuh pada tahun depan.

Menurut Sandy, banyak daerah diperkirakan belum mampu memenuhi kedua amanat tersebut karena adanya tambahan beban anggaran untuk membayar gaji PPPK.

Meski diberikan masa transisi, pemerintah tetap meminta setiap pemerintah daerah menyusun peta jalan (roadmap) penyesuaian APBD agar secara bertahap dapat memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang HKPD.

"Tapi tetap pemerintah daerah diharapkan menyusun roadmap yang jelas bagaimana arah dari belanja APBN itu bisa memenuhi mandat tersebut," ujar Sandy dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8).

Pemerintah juga tetap mengarahkan agar komposisi APBD ke depan semakin produktif dengan memperbesar porsi belanja yang langsung dirasakan masyarakat.

"Kita ingin ke depannya anggaran untuk sektor publik ini lebih banyak dimanfaatkan memberikan manfaat kepada masyarakat," ujarnya. 

Baca Juga: Bersiap! Kemenkeu Incar Pajak dari Rumah Kontrakan dan Properti Sewa pada 2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×