kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PUPR menjawab gugatan Tommy Soeharto, ganti rugi jalan tol sesuai regulasi


Jumat, 29 Januari 2021 / 14:05 WIB
PUPR menjawab gugatan Tommy Soeharto, ganti rugi jalan tol sesuai regulasi
ILUSTRASI. Tommy Soeharto


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) digugat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait penggusuran aset tanah dan properti untuk pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum ini dilayangkan Tommy melalui pengacara Victor Simanjuntak pada 6 Januari 2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam kasus ini, Tommy menjadikan Kementerian PUPR casu quo (cq) Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari sebagai tergugat II.

Sementara tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Chairman Humpuss Group ini juga menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak sebagai tergugat IV.

Baca Juga: Meski Tak Muluk-Muluk, Emiten Milik Tommy Soeharto Ini Berharap Kinerja 2021 Membaik

Selain menggugat pemerintah, putra bungsu Presiden kedua RI Soeharto ini juga menggugat Stella Elvire Anwar Sani sebagai tergugat III, dan PT Citra Waspphutowa, badan usaha jalan tol (BUJT) yang membangun Tol Desari sebagai tergugat V.

Sedangkan Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan, Pemerintah Indonesia cq Kementerian Keuangan cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak, dan PT Girder Indonesia menjadi pihak Turut Tergugat.

Tommy menganggap perhitungan nilai ganti rugi obyek berdasarkan penilaian yang dihitung Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum.

Obyek tersebut berupa aset bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, bangunan pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, beserta sarana pelengkap dan tanah milik seluas 922 meter persegi.

Oleh karena itu, Tommy mengajukan petitum atas kerugian materiil dan immateriil yang harus diganti Tergugat I, II, III, IV dan V senilai Rp 56.670.500.000.

Menanggapi gugatan dari sosok yang dijuluki Pangeran Cendana ini, Kementerian PUPR mengklaim bahwa mekanisme penggantian nilai tanah dan bangunan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. 




TERBARU

[X]
×