kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PUPR belum susun proyek dengan blended finance


Kamis, 19 Oktober 2017 / 15:15 WIB
PUPR belum susun proyek dengan blended finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemerintah menggunakan skema blended finance sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur belum disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Belum, kita belum susun," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono keoada KONTAN seusai menghadiri acara sertifikasi terhadap 6.700 pekerja konstruksi se-Indonesia, kamis (18/10) di Gelora Bung Karno, Jakarta.

Blended finance sendiri adalah pembiayaan yang bersumber dari dana filantropi yang dihimpun masyarakat untuk memobilisasi modal swasta untuk investasi jangka panjang.

Mengenai pendanaan proyek infrastruktur, Basuki menjelaskan bahwa semua mekanisme pembiayaan dapat digunakan.

"Semua dicari, semua di-explore semua sumber pendanaan, baik loan, filantropi, CSR semua akan cari untuk pendanaan infrastruktur," lanjut Basuki.

Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebut pemerintah tengah mengkaji skema blended finance atau skema pembiayaan campuran sebagai alternatif sumber pembiayaan infrastruktur.

Menko Luhut sebut saat ini potensi dana yang bisa dihimpun dengan skema blended finance di seluruh dunia sekitar US$ 12 triliun.

Hingga kini Indonesia sama sekali belum pernah memanfaatkan potensi dana ini. Makanya, "Ini kami mau coba manfaatkan," ujarnya Rabu (18/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×