kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Punya duit triliunan, BP Tapera bisa investasi saham, surat utang sampai obligasi


Selasa, 02 Juni 2020 / 21:47 WIB
Punya duit triliunan, BP Tapera bisa investasi saham, surat utang sampai obligasi
ILUSTRASI. Menteri PUPR bersama lima komisioner BP Tapera usai dilantik. Jumat (29/3). Kontan / Ratih Waseso -?Pengurus BP Tapera ditekankan utamakan kredibilitas


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Badan Penyelenggara (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak lama lagi akan beroperasi. Ini lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat. 

PP ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam UU ini, ada kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi warganya.

Dari sinilah, lahir BP Tapera. BP Tapera dibentuk untuk mengelola simpanan atau iuran pekerja. BP Tapera akan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. 

Sesuai PP tersebut, semua pekerja dan pemberi kerja wajib menyisihkan sebagain gaji untuk simpanan kepemilikan rumah. Sesuai PP, besaran iuran atau simpanan sebesar 3% dari gaji. Dengan perincian:  pemberi kerja (perusahaan) sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen). 

Sebagai badan penyelenggara tabungan perumahan rakyat, BP Tapera akan mengelola simpanan peserta. Dalam praktiknya, semua pekerja kelak akan memiliki rekening individu yang menggambarkan saldo simpanan peserta yang dibuat oleh Bank Kustodian. 

Baca Juga: Saham Bank Tabungan Negara (BBTN) terbang 21,7%, ini kata direksi BTN

Merujuk berita kontan.co.id, tanggal 13 April 2020 lalu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) akan menjadi bank kustodi atas simpanan peserta Tapera. Adapun, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSE) sebagai penyedia infrastruktur pengelolaan dana Tapera.

Sesuai PP, simpanan peserta kelak akan dialokan ketiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan. “Prosentasenya akan ditetapkan oleh BP Tapera,” ujar PP yang diteken Presiden Jokowi tanggal 20 Mei itu. 

Komposisi persentase alokasi dana akan  ditetapkan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

Dari tiga alokasi dana simpanan Tapera, yang paling menarik adalah dana pemupukan. BP Tapera punya hak untuk menginvestasikan melalui mekanisme kontrak investasi kolektif. 

“Pemupukan Dana Tapera dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk KIK yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri, baik syariah maupun konvensional,” ujar aturan tersebut.  

Baca Juga: PP Tapera resmi terbit, pekerja dan perusahaan bersiaplah alokasikan iuran baru

Adapun instrumen investasi BP Tapera, baik secara syariah dan konvensional, antara lain di deposito perbankan; surat utang pemerintah pusat;  surat utang pemerintah daerah;  surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemupukan Dana Tapera dilakukan sesuai dengan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh komite investasi KIK dan dituangkan dalam KIK. 
Adapun dana pemanfaatan  akan digunakan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.

Sementara dana cadangan adalah dana pada Rekening Dana Tapera untuk membayar simpanan peserta yang telah berakhir kepesertaannya. 
Saat ini, BP Tapera masih menunggu keluarnya sejumlah aturan teknis yang merupakan turunan PP. Salah satu yang ditunggu adalah pengalihan simpanan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Sipil.

Seiring lahirnya UU tentang Tapera, Bapertarum dilikuidisi pada tanggal 23 Maret 2018. Adapun BP Tapera akan menerima pengalihan aset dari Bapertarum. Kabar yang sampai ke Kontan, nilainya mencapai Rp 11,5 triliun. Nilai ini akan bertambah, seiring dengan dimulaiinya iuran dari peserta kelak.

Pemerintah juga akan mengalokasikan modal awal sebesar Rp 2,5 triliun sebagai modal BP Tapera. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×