kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pungutan Ekspor CPO Gratis Sampai Akhir Tahun, CPO Indonesia Bisa Bersaing


Kamis, 06 Oktober 2022 / 17:36 WIB
Pungutan Ekspor CPO Gratis Sampai Akhir Tahun, CPO Indonesia Bisa Bersaing
ILUSTRASI. Pembebasan tarif pungutan ekspor (PE) minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya bakal diperpanjang hingga Desember 2022.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembebasan tarif pungutan ekspor (PE) minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya bakal diperpanjang hingga Desember 2022.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, pembebasan pungutan ekspor CPO hingga akhir tahun ini akan membuat biaya produksi lebih murah. Dengan begitu, produk CPO Indonesia bisa lebih bersaing dengan CPO negara lain.

"Sehingga permintaan terhadap CPO dan produk turunannya berpeluang meningkat dengan adanya kebijakan ini," terang Rendy pada Kontan.co.id, Kamis (6/10).

Baca Juga: Pembebasan Pungutan CPO Diperpanjang Hingga Desember, Dana BPDPKS Aman

Di sisi lain, kebijakan ini pada muaranya juga akan menguntungkan petani karena permintaan tandan buah segar (TBS) untuk kepentingan produksi dari CPO dan beragam produk turunannya meningkat.

Dengan terserapnya TBS, harga dari produk ini secara otomatis mengalami peningkatan secara bertahap dan tentu ini akan menguntungkan para petani sawit.

Meski demikian, negara juga harus menanggung resiko kehilangan penerimaan negara terutama setoran ke pajak dan bea keluar.

"Namun, dengan digratiskannya ekspor CPO ini memberikan keleluasaan bagi para pelaku usaha atau industri untuk meningkatkan kinerjanya terutama di periode akhir tahun ini," kata Rendy.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang pembebasan pungutan ekspor CPO dan turunannya hingga 31 Oktober 2022. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Adapun, awalnya pembebasan ekspor dengan tarif Rp 0 berlaku mulai dari 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022, sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 115/PMK.05/2022.

Baca Juga: Harga CPO Naik 12% Sepekan, Begini Prospeknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×