kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,47   7,12   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembebasan Pungutan CPO Diperpanjang Hingga Desember, Dana BPDPKS Aman


Kamis, 06 Oktober 2022 / 15:42 WIB
Pembebasan Pungutan CPO Diperpanjang Hingga Desember, Dana BPDPKS Aman
ILUSTRASI. Pemerintah berencana memperpanjang masa pembebasan tarif pungutan ekspor (PE) minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya hingga Desember 2022.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperpanjang masa pembebasan tarif pungutan ekspor (PE) minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya hingga Desember 2022.

Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Achmad Maulizal memastikan dana yang dihimpun BPDPKS untuk program kegitan mereka cukup hingga akhir tahun 2022, meski tanpa masukan dari pungutan ekspor CPO.

"Untuk akhir tahun 2022 dana yang dihimpun masih dapat mendanai semua program kegiatan," terang Maulizal pada Kontan.co.id, Kamis (6/10).

Baca Juga: Pembebasan Pungutan Ekspor CPO hingga Desember Bisa Jaga Harga TBS Sawit

Perlu diketahui, pungutan ekspor CPO merupakan salah satu dana yang dihimpun BPDPKS untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sawit, serta subsidi produk turunan minyak sawit untuk stabilisasi harga seperti minyak goreng dan biodiesel.

Namun, kata Maulizal, yang paling utama adalah peningkatan harga TBS yang juga akan meningkatkan kesejahteraan petani.

Maulizal menyampaikan BPDPKS saat ini juga tengah menunggu arahan pemerintah terkait dengan rencana penghapusan pungutan ekspor hingga akhir tahun.

"Perlu diketahui BPDPKS akan melaksanakan kebijakan yang diputuskan oleh Komite Pengarah, apabila memang diputuskan bahwa tarif PE USD 0/MT untuk semua produk CPO diperpanjang sd akhir Desember 2022," terang dia.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang pembebasan pungutan ekspor CPO dan turunannya hingga 31 Oktober 2022. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Adapun, awalnya pembebasan ekspor dengan tarif Rp 0 berlaku mulai dari 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022, sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 115/PMK.05/2022.

Baca Juga: Ini Sektor Ekonomi yang Prospektif di Tengah Tantangan Global Menurut Bank Mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×