kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Puluhan Triliun Uang yang Masuk Indonesia Diduga Tak Terlapor dalam Bea Cukai


Rabu, 23 November 2022 / 19:04 WIB
Puluhan Triliun Uang yang Masuk Indonesia Diduga Tak Terlapor dalam Bea Cukai
Pegawai menata uang tunai pecahan Rp50 ribu yang akan dikirimkan ke kantor cabang di Sentra Kas Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Puluhan Triliun Uang yang Masuk Indonesia Diduga Tak Terlapor dalam Bea Cukai


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan sejak 2018 diduga ada puluhan triliun uang masuk ke Indonesia tidak terlapor dalam bea cukai. 

Pakar Hukum perbankan sekaligus Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan hal ini diduga karena ada dua faktor. 

Pertama, dikarenakan ada kecolongan pada saat pemeriksaan oleh bea cukai di wilayah pabean. 

Kedua, sudah ada laporan namun bea cukai tidak melaporkannya kepada PPATK. 

Baca Juga: PPATK: Uang Belasan Triliun Masuk RI Tak Dilaporkan ke Bea Cukai sejak 2018

"Namun selama ini memang belum ada pengawasan ketat di beberapa wilayah karena banyaknya pintu masuk pembawaan uang tunai ke wilayah pabean Indonesia," jelas Yunus pada Kontan.co.id, Rabu (23/11). 

Untuk itu Yunus menganggap perlu ada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam mengatasi kasus pembawaan uang tunai ke Indonesia. 

Selain itu, perlu ada perbaikan metode dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai. Yunus mengatakan bahwa selama ini ada dua metode yang dilakukan dalam periksaan barang di wilayah pabean. 

Pertama pemeriksaan berdasarkan permintaan petugas.

Kedua berdasarkan transparansi dengan mengisi sejumlah form yang disediakan oleh petugas. 

"Sistem transparansi ini kerap kali tidak dikontrol ulang, jadi mungkin perlu evaluasi dalam metode ini," tambah Yunus. 

Baca Juga: Bantu Mitigasi Bencana & Dorong Ekowisata di Menoreh PPATK, FKDKP& KEHATI Tanam Bambu

Untuk diketahui, aturan terkait pembawaan uang tunai dan atau Instrumen Pembayaran Lain ke dama atau keluar daerah pabean Indonesia sendiri telah diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2016. 

Aturan ini merupakan regulasi turunan dari UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 

"Aturan ini masih sangat relevan diterapkan hingga saat ini namun perlu penguatan kerjasama dan kemampuan deteksi saja dari Badan intelejen bea cukai dan PPATK," tutup Yunus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×