kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPATK: Uang Belasan Triliun Masuk RI Tak Dilaporkan ke Bea Cukai sejak 2018


Rabu, 23 November 2022 / 14:49 WIB
PPATK: Uang Belasan Triliun Masuk RI Tak Dilaporkan ke Bea Cukai sejak 2018
ILUSTRASI. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan keterangan pers


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada belasan triliun uang masuk ke Indonesia tidak dilaporkan ke Bea Cukai atau masuk secara ilegal.

"Potensi uang masuk itu Rp 12 triliun yang tidak dilaporkan pada tahun 2018 dan sekitarnya Rp 3 triliun pada tahun 2019 yang tidak dilaporkan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Diseminasi Kebijakan dan Regulasi: Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia yang digelar secara daring, Rabu (23/11).

Ivan menjeskan, PPATK mendapati temuan tersebut setelah membandingkan data Passenger Risk Management (PRM) dengan Cross Border Cash Carrying (CBCC).

Dalam data laporan yang diterima terdapat perbedaan angka yang sangat jauh antara data PRM dan CBCC.

Baca Juga: PPATK Sudah Memblokir Rekening Tersangka Investasi Bodong Net89 Reza Paten

Dalam satu kasus, Ivan menjelaskan ada seseorang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri hanya melapor ke Bea Cukai selama 4 kali. Namun saat dilakukan cek ulang datanya di PRM, ternyata sudah masuk sebanyak 154 kali ke Indonesia.

"Berarti ada yang 150 kali tidak melaporkan dan tidak terpantau di CBCC," tambah Ivan.

Dilanjutkanya, selama 4 kali masuk, orang tersebut melaporkan membawa uang sebanyak Rp 66 miliar. Berarti satu kali masuk ke Indonesia dapat di rata - rata orang tersebut membawa uang sekitar Rp 15 miliar.

"Kalau rata-rata 15 miliar dan yang tidak tercatat 150 kali, artinya kita ada bolong berapa miliar. Ini baru satu kasus," papar Ivan.

Sementara Ivan mengatakan dari periode 2018 - 2019 ada 20 terlapor yang diduga melakukan melakukan hal yang sama.

Ivan pun menjelaskan, belasan triliun uang yang tak dilaporkan itu sangat berpotensi digunakan untuk praktik pencucian uang, bahkan pendanaan terorisme.

Baca Juga: Terkait Kasus Judi Online, PPATK Telah Bekukan 242 Rekening Senilai Rp 102 Miliar

Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi goAML.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×