Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Puluhan gubernur belum mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016 sesuai titah Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.
Padahal batas akhir penetapan sudah lewat, yakni 1 November 2015.
Saat ini baru delapan provinsi dari 34 provinsi di Indonesia yang sudah melaporkan UMP 2016 ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berdasarkan data Kemnaker, hingga Senin (2/11), delapan provinsi tersebut adalah Sulawesi Tengah, Maluku, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara.
Dua provinsi lain yang sudah menetapkan UMP adalah Jambi, dan Gorontalo.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kemnaker Hayani Rumondang memperkirakan, kemungkinan jumlahnya lebih dari delapan provinsi yang sudah menetapkan UMP.
Namun, belum seluruhnya melaporkan penetapan UMP ke Kemnaker.
"Mungkin masih dalam proses," katanya, Senin (2/11).
PP Pengupahan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2015.
Seharusnya, kepala daerah yang sudah menetapkan UMP tahun depan langsung melaporkan ke Kemnaker.
Yang terang, selain delapan daerah itu, ada daerah yang sudah kelar menetapkan UMP tapi belum melapor ke Kemnaker.
Yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat. DKI Jakarta menetapkan UMP 2016 sebesar Rp Rp 3,1 juta.
Sementara Jawa Barat menetapkan UMP Rp 1,3 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono mengungkapkan, UMP tahun depan sudah diteken Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Jumat (30/10).
"Penetapan UMP tersebut tetap merujuk pada PP 78/2015," jelasnya.
Proses penetapan UMP pun tak mudah.
Priyono menjelaskan, dalam proses penetapan UMP, pemerintah daerah masih mengakomodasi masukan dari kalangan pengusaha dan buruh.
Meski demikian, perbedaan yang ditetapkan dengan usulan dari kalangan pengusaha dan buruh tidak terlalu signifikan.
Jalan tengah
Mengacu pada formula perhitungan UMP yang baru, seharusnya upah minimum di Jakarta tahun depan sebesar Rp 3.010.500.
Sementara, dari unsur Serikat Pekerja (SP) mengusulkan upah minimum 2016 sebesar Rp 3.133.470.
Setelah melakukan lobi, maka dibulatkan UMP DKI Jakarta tahun depan sebesar Rp 3,1 juta.
Nah, kepala daerah yang membandel dan tidak menuruti aturan yang tercantum dalam PP Pengupahan, siap-siap menghadapi sanksi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Justifikasi berada di tangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri. Sanksi diberikan oleh Mendagri," kata Dodi Riatmaji, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Memang, dalam penerapan aturan yang berkaitan dengan pengupahan ini, sanksi yang bakal dikenakan kepada para gubernur yang tidak terlalu berat.
Yang jelas, Dodi bilang bagi gubernur yang menolak ketentuan itu tidak akan sampai diberhentikan.
Sanksi yang akan diberikan berupa teguran dari mendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News