kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hanya 8 gubernur laporkan UMP 2016


Senin, 02 November 2015 / 16:59 WIB
Hanya 8 gubernur laporkan UMP 2016


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Banyak kepala daerah yang mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Meski sudah melampaui batas akhir kewajiban untuk mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 pada 1 November kemarin, sebagain besar gubernur masih belum melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mengutip data Kemnaker, hingga Senin (2/11) jumlah daerah yang sudah menetapkan dan melaporkan UMP hanya delapan provinsi. 

Mereka adalah Sulawesi Tengah dengan UMP sebesar Rp 1.670.000, Maluku Rp 1.775.000, Sulawesi Barat Rp 1.864.000, Sumatera Barat Rp 1.800.725, Nusa Tenggara Barat Rp 1.482.950, Sulawesi Utara Rp 2.400.000, Jambi Rp 1.906.650, dan Gorontalo Rp 1.875.000.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kemnaker Hayani Rumondang mengatakan, belum seluruhnya gubernur melaporkan ke pihaknya. "Belum semuanya (melaporkan), mungkin masih dalam proses," kata Hayani, Senin (2/11).

Bila mengacu terhadap PP tentang pengupahan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober lalu, sebenarnya bagi gubernur yang telah menetapkan UMP tahun 2016 mustinya juga segera melaporkan ke Kemnaker.

Selain delapan provinsi yang telah masuk ke Kemnaker tersebut, sebenarnya beberapa daerah telah menetapkan UMP untuk tahun depan. Beberapa Provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta dan Jawa Barat. DKI Jakarta menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta, sedangkan Jawa Barat Rp 1,3 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono mengatakan, UMP sudah diteken oleh gubernur sejak Jumat (30/10). "Penetapan UMP tersebut tetap merujuk pada PP 78/2015," kata Priyono.

Pihaknya mengakui, dalam proses penetapan UMP memang masih mengakomodasi masikan dari kalangan pengusaha dan buruh. Meski demikian, perbedaan yang ditetapkan dengan usulan dari kalangan pengusaha dan buruh tidak terlalu signifikan.

Mengacu pada formula perhitungan UMP yang baru tersebut, maka seharusnya upah minimum tahun depan sebesar Rp 3.010.500. Sementara, dari unsur Serikat Pekerja (SP) merekomomendasikan upah minimum 2016 sebesar Rp 3.133.470. Setelah melakukan lobi, maka dibulatkan UMP DKI Jakarta tahun depan sebesar Rp 3,1 juta.

Sekadar catatan, seperti yang ditulis KONTAN sebelumnya, bagi kepala daerah yang membandel dan tidak menuruti aturan yang tercantum dalam PP pengupahan tersebut siap-siap menghadapi sanksi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Dodi Riatmaji mengatakan, sanksi bagi kepala daerah yang tidak tunduk terhadap aturan sudah ada. "Justifikasi berada ditangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri. Sanksi diberikan oleh Mendagri," kata Dodi.

Memang, dalam penerapan aturan terkait dengan pengupahan ini sanksi yang bakal dikenakan kepada para gubenur yang tidak mengikuti aturan terhadap aturan pengupahan itu tidak berat. Yang jelas, Dodi bilang bagi gubernur yang menolak ketentuan itu tidak akan sampai diberhentikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×