kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PU siap kucurkan Rp 2 triliun untuk perbaiki jalan


Minggu, 09 Februari 2014 / 16:48 WIB
PU siap kucurkan Rp 2 triliun untuk perbaiki jalan
ILUSTRASI. UOB JALIN KERJASAMA DENGAN PRUDENTIAL - Dari kiri: Executive Director Digital Bank Head PT Bank UOB Indonesia Fajar Septandri Maharjaya. Dok. UOB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Murjanto sudah menyiapkan kebutuhan dana untuk perbaikan jalan. Djoko mengungkapkan secara nasional baik permanen maupun darurat adalah Rp 2 triliun.

Djoko menjelaskan Untuk pantura dana operasional dan pemeliharannya untuk tahun ini Rp 200 miliar. Sedangkan dari anggaran mendesak untuk bencana Rp 300 miliar.

"Sisanya diambil dari dana sisa-sisa lelang," ujar Djoko di kantor Kementerian PU, Jumat (7/2).

Hingga proses perbaikan jalan akibat banjir dan bencana alam lainnya belum selesai, Kementerian PU belum ingin melaksanakan proyek terbarunya. Dalam hal ini pembangunan infrastruktur tidak akan terlaksana sebelum jalanan kering untuk diperbaiki.

"Kami tidak akan mengajukan proyek usulan baru tapi akan mengoptimalkan anggaran yang sudah ada di (ditjen) Bina Marga,”kata Djoko

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan bahwa diperkirakan awal bulan Maret akan dilakukan perbaikan permanen.

“Saat ini untuk perbaikan permanennya, tender sudah kita mulai dan baru bisa dilaksanakan di awal Maret," papar Djoko. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×