kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.220   -84,00   -0,52%
  • IDX 7.893   101,21   1,30%
  • KOMPAS100 1.117   11,96   1,08%
  • LQ45 830   6,60   0,80%
  • ISSI 263   5,24   2,03%
  • IDX30 429   3,31   0,78%
  • IDXHIDIV20 492   4,68   0,96%
  • IDX80 124   0,93   0,75%
  • IDXV30 128   0,92   0,73%
  • IDXQ30 138   1,74   1,27%

Tak segera perbaiki jalan, pemerintah bisa pidana


Minggu, 09 Februari 2014 / 16:45 WIB
Tak segera perbaiki jalan, pemerintah bisa pidana
ILUSTRASI. Seorang nasabah mendapat penjelasan dari general banker tentang fasilitas digital yang ada di cabang Bank Mandiri digital. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi V DPR mengingatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak guna mencegah kecelakaan.  Jika tidak segera dilakukan perbaikan, pemerintah  bisa dipidana.

“Saat ini, masih banyak jalan rusak yang belum diperbaiki karena alasan cuaca. Namun, penyelenggara jalan juga kerap lalai memberikan rambu atau tanda di jalan yang rusak. Akibatnya, seperti kecelakaan di Jakarta Barat yang menewaskan dua pengguna jalan belum lama ini. Kalau sudah begini, penyelenggara jalan bisa dipidana,”  tegas Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia dalam keterangannya, Minggu (9/2).

Lebih lanjut Yudi memaparkan beberapa pasal terkait masalah ini. Berdasar pasal Pasal 273 ayat (1) penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dan jika sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Selain itu, yudi juga menyinggung masalah tanda dan rambu jalan.

“Penyelenggara jalan yang tidak  memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah),” pungkas Yudi. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×