Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terkait hasil penetapan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam putusan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 2024.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian tertulis dalam petikan putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (24/10).
Baca Juga: MK Batal Ajukan Banding Putusan PTUN atas Gugatan Anwar Usman
Dalam perkara ini, penggugat adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sementara tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PDIP dalam gugatannya meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legislatif pada Pemilu 2024 yang diumumkan pada 20 Maret 2024.
Baca Juga: Ajukan Banding Atas Putusan PTUN, Jubir MK Beberkan Alasannya
Selain itu, PDIP juga meminta hakim untuk memerintahkan KPU mencabut dan mencoret pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak dalam keputusan tersebut.
Selanjutnya: Hadiri Pembekalan di Akmil Magelang, Sri Mulyani Bagikan Momen Naik Pesawat Hercules
Menarik Dibaca: Hujan Guyur Wilayah Ini, Cek Ramalan Cuaca Besok (25/10) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News