kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,52   -24,21   -2.61%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PTUN batalkan kenaikan tarif pelabuhan Muara Baru


Selasa, 30 Mei 2017 / 20:21 WIB
PTUN batalkan kenaikan tarif pelabuhan Muara Baru


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB) terhadap direktur umum Perum Perikanan Indonesia (Perindo).

Dengan putusan ini, berarti Surat Keputusan (SK) Direksi Perum Perindo dengan Nomor KEP-226/perindo/dir.A/Vlll/2016 tentang penetapan tarif penggunaan barang/jasa di Pelabuhan Muara Baru batal.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, membatalkan SK tanggal 31 Agustus 2016," bunyi putusan majelis hakim yang diketuai Roni Erry Saputro yang dibacakan pada 24 Mei lalu.

Selain Perum Perindo diwajibkan untuk mencabut SK tersebut serta menguatkan putusan penundaan penetapan kenaikan tarif yang sedang berlaku.

Atas putusan ini, pihak Perindo menyatakan akan menempuh jalur hukum selanjutnya setelah mempelajari amar putusan.

"Kami masih menunggu salinan putusan. Tapi begitu salinan sampai, kami langsung upayakan mengajukan banding," ujar Agung Pamujo, sekretaris perusahaan Perindo saat dihubungi KONTAN, Selasa (30/5)

Perindo pun bersikukuh bahwa keluarnya keputusan tersebut telah sesuai aturan lantaran mengacu pada penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) serta Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK-06/2012 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara.

Selain itu, penyesuaian tarif memang perlu dilakukan lantaran dibanding kawasan industri perikanan lainnya, tarif di Muara Baru terlalu rendah. Di Marunda dan Tanjung Priok misalnya, per meter persegi mencapai Rp 200.000-Rp300.000 saban tahunnya.

Sebelumnya, P3MB menggugat keluarnya surat keputusan tersebut lantaran kenaikan tarif sewa lahan dirasa tidak wajar. Jika sebelumnya tarif sewa lahan hanya Rp 780 juta per hektare (ha) per tahun, maka tarif sewa lahan terbaru mencapai Rp 3,2 miliar per ha per tahun atau naik 410%.

Soal kemenangan ini, pihak penggugat Tachmid Widiasto Pusoro, Ketua P3MB menyatakan akan terus mengawal proses peradilan kasus ini. Ia pun menegaskan bahwa lantaran SK tersebut para pengusaha dirugikan. "Kami akan terus mengawal sampai memperoleh keadilan," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×