Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam siaran iklan Partai Perindo.
"Penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," ujar Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5).
Menurut Hardly, siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Empat stasiun televisi milik MNC Group tersebut dinilai melanggar Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta Pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.
"Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS," kata Hardly.
Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com tengah meminta komentar pihak MNC Group atas sanksi KPI tersebut.
(Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News