kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

PTKP baru resmi berlaku


Kamis, 23 Juni 2016 / 13:58 WIB
PTKP baru resmi berlaku


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah menandatangani aturan kenaikan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini, maka kenaikan PTKP resmi berlaku.

"Sudah saya tandatangan dan berlaku untuk tahun pajak 2016. Otomatis akan ada penyesuaian di kantor-kantor," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Rabu (22/6).

PTKP orang pribadi lajang naik 50% menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.

Walau mengurangi potensi penerimaan pajak Rp 18,9 triliun, aturan ini akan menaikkan daya beli. Sehingga memberikan dampak berganda bagi ekonomi, konsumsi naik 0,13%, investasi 0,34%, produk domestik bruto (PDB) 0,16%, dan penyerapan tenaga kerja 40.000 orang.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×