kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

PTKP baru resmi berlaku


Kamis, 23 Juni 2016 / 13:58 WIB
PTKP baru resmi berlaku


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah menandatangani aturan kenaikan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini, maka kenaikan PTKP resmi berlaku.

"Sudah saya tandatangan dan berlaku untuk tahun pajak 2016. Otomatis akan ada penyesuaian di kantor-kantor," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Rabu (22/6).

PTKP orang pribadi lajang naik 50% menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.

Walau mengurangi potensi penerimaan pajak Rp 18,9 triliun, aturan ini akan menaikkan daya beli. Sehingga memberikan dampak berganda bagi ekonomi, konsumsi naik 0,13%, investasi 0,34%, produk domestik bruto (PDB) 0,16%, dan penyerapan tenaga kerja 40.000 orang.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×