Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menaikkan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga kini belum terealisasi. Pemerintah mengaku masih menyelesaikan payung hukum atas beleid tersebut.
Luky Alfirman Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur insentif tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Meski demikian, pemerintah tetap menargetkan PMK tersebut bisa diterbitkan pekan ini. "Rapat terakhir pokoknya disahkan minggu ini. Mudah-mudahan pekan ini bisa keluar (PMK-nya)," kata Luky kepada KONTAN, Senin (20/6).
Lebih lanjut menurutnya, meski ketentuan tersebut secara resmi dikeluarkan bulan ini, kenaikan batasan PTKP akan berlaku untuk penghasilan sejak Januari 2016. Dengan demikian, jika ada kelebihan pembayaran pajak setelah berlakunya ketentuan tersebut akan dikalkulasikan dalam beban pajak bulan berikutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mengumumkan, pemerintah akan menaikan batasan PTKP menjadi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun dari sebelumnya Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun. Kenaikan PTKP tersebut didasarkan atas meningkatnya upah minimum pekerja di Indonesia.
Batasan baru PTKP tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi berstatus lajang. Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi yang berkeluarga akan disesuaikan jumlah tanggungan.
Peningkatan batasan PTKP tersebut diakui pemerintah akan menggerus penerimaan pajak. Namun, peningkatan batasan PTKP tersebut akan menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16% dari konsumsi rumah tangga dan kegiatan investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News