Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang baru akan berlaku resmi sebentar lagi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, telah meneken peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mengenai kenaikan tersebut.
"PMK sudah saya tandatangan dan berlaku untuk tahun pajak 2016. Jadi otomatis akan ada penyesuaian kantor-kantornya dengan pegawainya," kata Bambang, Rabu (22/6).
Dengan demikian, batasan PTKP wajib pajak orang pribadi lajang naik 50% menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan. Sementara itu, batasan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi memiliki tanggungan juga akan menyesuaikan.
Bambang mengatakan, kenaikan PTKP tersebut akan mengurangi potensi penerimaan pajak sebesar Rp 18,9 triliun. Namun demikian di sisi lain, peningkatan PTKP tersebut diharapkan memberikan dampak multiplier positif, yaitu konsumsi masyarakat 0,13%, investasi 0,34%, produk domestik bruto (PDB) 0,16%, dan penyerapan tenaga kerja 40.000 tenaga kerja.
Sebab menurutnya, peningkatan PTKP ini akan meningkatkan daya beli untuk smua golongan masyarakat baik yang berpenghasilan mendekati batasan PTKP sebelumnya maupun jauh di atas batasan PTKP sebelumnya.
Penyesuaian PTKP ini dilakukan lantaran menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP). Pihaknya mencatat, UMP tertinggi berada di Karawang sebesar Rp 3,3 juta, lebih tinggi dibanding batasan PTKP sebelumnya yang sebesar Rp 3 juta.
"Jadi kami putuskan naikkan saja 50% supaya ke depan tidak ada kenaikan PTKP setiap tahunnya," imbuh Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News