Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nabila Jusuf mengatakan, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan berdampak terhadap masyarakat jika tetap dilanjutkan di tengah wabah virus corona.
PSHK mengingatkan RUU tersebut memiliki banyak permasalahan sehingga bisa menimbulkan konflik di masyarakat.
Baca Juga: Cegah penyebaran corona, Kemenhub batasi operasional pelayanan UPPKB
"Kalau kita lihat jaringan-jaringan buruh juga sangat konsen mengawal RUU ini dan implikasinya sangat bahaya kalau DPR ngotot melakukan pembahasan. Bayangkan jika beribu-ribu buruh melakukan demonstrasi di DPR di tengah wabah Covid-19 ini," ujar Nabila saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3).
"Pasti efeknya akan bahaya untuk kita semua. Jadi melakukan penghentian sementara pembahasan sudah seharusnya dilakukan oleh DPR," lanjutnya.
Menurut Nabila, pada saat ini DPR seharusnya mengambil peran menjadi penyeimbang pemerintah untuk mengatasi dampak penularan Covid-19. Meski demikian, PSHK tetap mengajak masyarakat memantau kinerja DPR.
Utamanya, dalam membahas sejumlah RUU yang membutuhkan partisipasi banyak pihak. Sebab, meski menerapkan cara kerja yang berbeda pada saat pandemi Covid-19, mekanisme pengambilan kebijakan di DPR tetap sama. Terlebih DPR banyak melakukan rapat pembahasan secara virtual.
Baca Juga: Belum kelar urus mudik dalam negeri, Jokowi kini antisipasi pemudik dari luar negeri
"Meeting secara virtual seperti ini sulit dipantau sehingga menjadi tugas seluruh masyarakat untuk memantau terus proses pembahasan RUU ini. Jangan sampai kita kecolongan lagi," tambah Nabila.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di parlemen tetap akan dilakukan sesuai mekanisme. "Urusan omninbus law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Hal itu sekaligus menjawab desakan sejumlah kalangan agar pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dibatalkan mengingat saat ini terjadi wabah virus corona.
Baca Juga: Progres pembangunan rumah sakit corona Pulau Galang sudah 92%
Puan menekankan, DPR RI memang memprioritaskan tugas dan fungsi pengawasan terhadap permasalahan virus corona dalam masa persidangan ini. Terlebih wabah virus corona telah berdampak pada sejumlah sektor. Mulai dari sosial dan ekonomi.
Namun, bukan berarti DPR RI melupakan tugas pada bidang legislasi dan anggaran lainnya. "Perlu saya sampaikan bahwa DPR sesuai dengan fungsinya akan fokus pada pengawasan legislasi dan anggaran terkait pandemi Covid-19 untuk bisa membantu bersinergi dengan pemerintah," ujar Puan.
"Namun urusan omninbus law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya," lanjut dia. (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSHK: Bayangkan jika Buruh Demo Omnibus Law di Tengah Wabah Covid-19"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News