kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PSBB Jakarta tetap diterapkan dan berlaku mulai Senin selama dua pekan


Minggu, 13 September 2020 / 14:20 WIB
PSBB Jakarta tetap diterapkan dan berlaku mulai Senin selama dua pekan
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan teknis pelaksanaan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI tetap akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB, ada 11 sektor tetap boleh beroperasi. Diantaran sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, industri keuangan seperti perbankan dan pasar modal, sektor logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, sektor pelayanan dasar dan industri vital nasional, serta sektor memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Sementara sektor yang harus ditutup sementara, pendidikan, kawasan pariwisata, hiburan dan sarana olahraga publik. Sementara kegiatan resepsi pernikahan, seminar, konferensi semua dibatasi.

Kantor pemerintahan diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 25% dari pegawai.

Baca Juga: Anies: PSBB bukan pelarangan, tapi pengetatan protokol kesehatan

Untuk perkantoran swasta, bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas. Yakni paling banyak 25% dari total pegawai dan harus masuk bersamaan.

Namun, bila dtemukan kasus positif di lokasi tersebut, gedung atau perkantoran harus ditutup minimal 3 hari operasi.

Restoran dan rumah makan hanya boleh memberikan pengantaran atau ambil bawa untuk dibawah pulang dan tidak diizinkan makan di tempat.

Angkutan motor berbasis aplikasi masih tetap diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, kerumunan dibatasi maksimal hanya 5 orang.

Baca Juga: Tembus 1.020 kasus Covid-19, Pemkot Tangerang kaji ulang pelonggaran PSBB

Tempat ibadah di lingkungan komunitas dapat beroperasi dengan maksimal 50%. Sementara di zona merah tidak booleh beroperasi.

Untuk pasar tradisional tetap boleh beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Fokus pembatasan kali ini di perkantoran. Terutama di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan," ujar Anies dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Minggu (13/9).

Anies menegaskan, PSBB diterapkan lagi karena pada bulan September ini terjadi peningkatan kasus signifikan.

Pada akhir Agusus 2020 lalu, terdapat 7.960 kasus aktif corona.

Masuk bulan September sampai 12 September, jumlah kasus aktif melonjak 49% dari akhir Agustus.

"Itu sebabnya, kami merasa perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta. Kami merasa perlu pengetatan agar penambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Kalau tidak terkendali dampak ekonomi, sosial dan budaya sangat besar," kata Anies.

Selanjutnya: Menolak PSBB Jakarta, orang terkaya Indonesia menyurati Presiden Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×